Media Berkemajuan

20 September 2024, 07:08

UU Penyiaran Direvisi, Sebut Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi konten kreator [Foto: gatra.com]

Jakarta, mu4.co.id – Para konten kreator seperti Youtuber, Tiktoker atau lainnya yang masuk dalam ranah UU Penyiaran wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan Hasil Revisi dari UU Penyiaran tersebut.

Seperti yang tertulis dalam Draf Revisi UU Penyiaran pada pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa: “Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau plarform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).”

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar menilai jika membaca rumusan draf yang sekarang disusun oleh DPR tersebut, pengaturan revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC). “Seperti Youtube, TikTok dan sebagainya,” ujarnya, Rabu (15/04/2024).

Baca juga: UU Polri Direvisi, Batas Usia Pensiun Kapolri Bakal Diperpanjang

Pengaturan tersebut pun menjadi polemik ditengah masyarakat, lantaran dinilai overlapping (tumpang tindih) dengan pengaturan dalam undang-undang lain. Karena, kini pengaturan platform berbasis UGC seperti Youtube, TikTok dan sebagainya sudah mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bahkan jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo nomor 5 tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan/ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.

“Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran,” tambah Wahyudi.

Karena menurutnya, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya. Sedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Sumber: kompas.tv

[post-views]
Selaras