Media Utama Terpercaya

20 Juli 2025, 03:44
Search

UU Haji Direvisi, BP Haji Siap Buka Kantor Sampai Kecamatan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid [Foto: mpr.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan mengatur pembentukan cabang-cabang Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga tingkat kecamatan, berdasarkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor & Tahun 2019.

“Dalam revisi UU ini, ternyata kekhawatiran kami dijawab. Bahwa memang dia badan, tapi sekelas, setingkat kementerian. Di Pasal 106 dinyatakan bahwa akan dibentuk cabang-cabang badan ini di setiap provinsi, kabupaten kota, sampai di tingkat kecamatan,” ucap Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, Selasa (15/07/2025).

Hidayat menyebut hal itu dilakukan agar pengelolaan pelaksanaan haji lebih optimal. Dengan begitu, BP Haji diharapkan dapat menjadi penyelenggara haji yang lebih baik, dengan harga terjangkau. Hal tersebut sebagaimana amanat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca juga: BP Haji Tolak Usulan Kemenag Soal Pemberangkatan Haji Jalur Laut. Ini Alasannya!

Dirinya juga menambahkan melalui aturan tersebut diharapkan dapat menjawab kekhawatiran dari pihak DPR di tengah kompleksnya pengelolaan haji yang mana menyangkut dengan layanan jamaah haji serta relasi dengan pihak pemerintah Arab Saudi. “Kami khawatir kalau dengan hanya badan, bagaimana mengelola haji yang spektrumnya sangat luas,” ungkap Hidayat.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ansory Siregar, mendorong Badan Penyelenggaraan (BP) haji untuk membujuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji.

Hal itu berawal dari penilaiannya terhadap penyelenggaraan haji yang belum optimal. Selama tiga tahun berturut-turut menjadi anggota tim pengawas haji dari DPR, hasil pengawasannya menunjukkan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2025 paling berantakan. Khawatirnya, pengelolaan ibadah haji akan makin tidak maksimal apabila diserahkan ke BP Haji.

Untuk diketahui, BP Haji adalah lembaga baru yang dibangun di awal pemerintahan kepemimpinan Prabowo Subianto. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024, yang mana hal itu mengatur agar ibadah haji dikelola oleh lembaga terpisah dari urusan keagamaan lain. Rencananya, pengelolaan ibadah haji di bawah Kemenag akan berakhir tahun 2025 ini. Sedangkan pengelolaan ibadah haji 2026 akan dialihkan ke BP Haji.
(tirto.id)

[post-views]
Selaras