Media Utama Terpercaya

3 September 2026, 13:55
Search

Usai 3 Warga Meninggal, MUI dan Muhammadiyah Jatim Dorong Pemerintah Larang Sound Horeg

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Sound horeg
Sound Horeg. [Foto: Umsura]

Jawa Timur, mu4.co.id – Tiga warga dilaporkan meninggal dunia sepanjang Agustus lalu akibat insiden yang berkaitan dengan penggunaan sound horeg di Jawa Timur. Kejadian tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap penggunaan sound system berdaya besar yang kerap digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur mendorong pemerintah segera mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan keputusan terkait larangan penggunaan sound horeg.

“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg,” ungkap Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, dikutip dari detik news, Kamis (3/9).

Baca Juga: MUI Jatim Keluarkan Fatwa “Sound Horeg” Haram. Apa Alasannya?

“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan, termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan, dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendur,” tuturnya.

MUI Jawa Timur menilai surat edaran atau imbauan pemerintah daerah belum cukup kuat untuk mengatur penggunaan sound horeg. Ia mendorong adanya keputusan resmi dari gubernur maupun kepala daerah agar penggunaan sound horeg tidak kembali menimbulkan korban.

Ia menyebut sejumlah daerah sudah melarang sound horeg, tetapi masih ada daerah yang dinilai belum tegas. 

Menurutnya, faktor politik turut memengaruhi sikap beberapa kepala daerah. Karena itu, MUI juga meminta kepolisian memperketat pengawasan dan seluruh pihak segera membuat aturan yang lebih tegas.

Baca Juga: Putar Musik Keras Saat Malam Hari Bisa Ditindak Pidana!

Sementara itu, PWM Jawa Timur juga mendorong pemerintah segera melarang penggunaan sound horeg. 

Sekretaris PWM Jatim, Biyanto, menilai sound horeg lebih banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terlebih setelah adanya korban jiwa. Karena itu, ia meminta masyarakat dan aparat memiliki sikap yang sama untuk menegakkan larangan tersebut.

“Keberadaan sound horeg terbukti banyak mudaratnya. Dampak negatif yang ditimbulkan juga demikian jelas, apalagi sudah mengakibatkan korban jiwa. Di samping kerusakan bangunan di area sekitar, belum lagi kebisingan suara yang terjadi,” jelasnya.

“Supaya tidak terjadi clash antarwarga, terutama penyedia jasa, penyewa, dan pihak-pihak yang merasa terganggu, aparat harus tegas menegakkan aturan. Ketegasan aparat penting untuk memitigasi agar masyarakat tidak main hakim sendiri,” sambungnya.

(Detik news)

[post-views]
Selaras