Madinah, mu4.co.id – Kabar duka kembali disampaikan dari jemaah haji Indonesia yang masih berada di Tanah Suci. Sampai hari ke-10 operasional haji 1445 H atau Selasa, 21 Mei 2024, jemaah haji Indonesia yang wafat mencapai telah delapan orang.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), delapan jemaah haji Indonesia tersebut meninggal dunia di Madinah.
Jemaah yang telah wafat didominasikan oleh jemaah yang sudah lanjut usia dan termasuk kategori kesehatan risiko tinggi (risti). Nantinya mereka akan dibadalhajikan.
Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji(PPIH) Surabaya, Abdul Haris, memastikan jemaah haji yang wafat di Tanah Suci akan mendapatkan badalhaji secara gratis serta mendapat asuransi jiwa.
Baca Juga: Tiba di Makkah, Jemaah Haji RI Kloter I Disambut Meriah
“Ada tiga kelompok jemaah yang bisa mendapatkan pelayanan dibadalhajikan oleh penyelenggara ibadah haji. Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi. Atau di Arab Saudi, sebelum wukuf di Arafah,” ucap Haris dikutip dari Liputan6, Rabu (22/5).
Kedua, adalah jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.
Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Berikut daftar nama, umur, tanggal wafat, dan kloter/travel jemaah yang wafat di Tanah Suci:
- Upan Supian Anas (71) pada Senin (13/5) JKS-2,
- Didi Rowandi (69) pada Selasa (14/5) JKS-3,
- Yusman Irawan (64) pada Selasa (14/5) PLM-2,
- Basirun Mangsuri Wirya Besari (68) pada Kamis (16/5) SOC-14,
- Sarip Hari Kharun (68) pada Senin (20/5) JKS-16,
- Toton Fatoni (48) pada Ahad (19/5) JKG-9,
- Imam Turmudi Abuyamin (71) pada Ahad (19/5) SUB-15,
- San Muntani Mad Mirsad (84) pada Selasa (21/5) SOC-8.
Untuk asuransi yang diberikan jemaah haji reguler adalah asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
“Asuransi diberikan sejak masuk asrama, keberangkatan dan ketika mereka masih di asrama saat masih di kepulangan,” ucap Widi Dwinanda, Anggota Tim Media Center Haji.
Baca Juga: Puncak Haji Berakhir, 445 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Tanah Suci
Ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu:
- Pertama jemaah haji wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) per embarkasi.
- Kedua, jemaah kecelakaan diberikan dua kali BIPIH per embarkasi.
- Jemaah yang mengalami kecelakaan cacat tetap diberikan santunan dan besaran yang bervariasi antara 2,5 -100 persen BPIH per embarkasi.
Penanganan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Haji dan Umrah, dengan perusahaan asuransi membayar klaim melalui transfer langsung ke rekening jemaah.
“Asuransi meng-cover sejak jemaah haji masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ucapnya.
Sumber: Kompas, Liputan6, Siskohat