Jakarta, mu4.co.id – Tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-ASN akan naik sebesar Rp500 ribu, menjadi Rp 2 juta per bulan, dari yang semula Rp 1,5 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kemenag yang resmi ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar baru-baru ini.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (11/07/2025).
Selain itu, penetapan besar tunjangan tersebut diperkuat juga oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Adapun pembayaran tunjangan tahun 2025 itu akan dihitung sejak bulan Januari 2025, yang pembayarannya dilakukan secara rapel langsung ke rekening guru. Menag menambahkan bahwa kenaikan tersebut adalah instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Pihaknya berharap guru agama bisa memanfaatkan tambahan tunjangan ini dengan baik.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” lanjutnya.
Baca juga: Kemenag: Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Madrasah dan RA Akan Cair Juni Ini, Simak Kriterianya!
Sementara itu, Direktur PAI, M Munir mengatakan pencairan tunjangan profesi guru ini hanya bisa didapatkan oleh guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik. Selain itu, guru harus memenuhi waktu mengajar 24 jam tatap muka, termasuk juga guru harus memenuhi pelatihan tuntas membaca Al-Qur’an (TBQ). Mereka harus mempunyai waktu pengakuan maksimal 6 jam tatap muka (JTM).
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno pun menginstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI untuk segera mensosialisasikan kabar tersebut. Ia memerintahkan agar pencairan tunjangan segera dilakukan.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.