Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:57

Tolak Gelar Kehormatan Untuk Pejabat Publik, Dosen UGM: Profesor itu Jabatan Akademik, Bukan Gelar Akademik!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Foto: siedo.com

Yogyakarta, mu4.co.id – Sebanyak 353 dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang tersebar di 14 fakultas menyatakan sikap menolak usulan pemberian gelar guru besar kehormatan atau honorary professor bagi pejabat publik di UGM.

Berdasarkan dokumen pernyataan sikap yang diterima CNNIndonesia.com, surat pernyataan sikap ini ditujukan bagi Rektor UGM dan Ketua, Sekretaris, Ketua-ketua Komisi dan Anggota Senat Akademik UGM.

“Kami dosen-dosen UGM menyatakan menolak usulan pemberian gelar Guru besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk kepada pejabat publik,” bunyi salah satu poin pernyataan sikap tersebut.

Menurut para dosen UGM profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. 

Sehingga, jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik.

“Kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non akademik,” bunyi pernyataan sikap tersebut.

Pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu yang berasal dari sektor non akademik dinilai tidak sesuai dengan asas kepatutan. Seharusnya Guru besar kehormatan diberikan kepada pihak yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor.

Selain itu, pemberian profesor kehormatan kepada pihak non akademik akan merendahkan marwah keilmuan UGM. 

“Pemberian profesor kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik,” bunyi pernyataan sikap tersebut.

Berikut ini 6 poin pernyataan dari para dosen, yaitu:

  1. Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor nonakademik.
  2. Pemberian gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor nonakademik tidak sesuai dengan asas kepatutan—we are selling our dignity.
  3. Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.
  4. Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM.
  5. Pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.
  6. Pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan- pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.

Sumber: CNNIndonesia.com

[post-views]
Selaras