Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa jumlah permohonan amicus curiae untuk kasus sengketa pemilihan presiden atau pilpres 2024 terus meningkat.
Amicus Curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.
Fajar Laksono selaku Juru Bicara MK menyatakan MK telah menerima 52 amicus curiae, tanpa memberikan rincian lebih lanjut tentang waktu penerimaan tambahan pengajuan tersebut.
“Nanti Insya Allah kami publish semua, sedang proses,” ucap Fajar, dikutip dari tempo, Ahad (21/4).
Fajar menyebut bahwa ini adalah pertama kalinya MK menerima begitu banyak amicus curiae, menunjukkan perhatian publik terhadap keputusan MK dalam sengketa Pilpres. Namun, tidak semua amicus curiae akan diperiksa oleh hakim konstitusi, karena hanya 14 amicus curiae yang dikirim sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Menanti Putusan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024. Catat Tanggalnya!
“Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim,” tutur Fajar.
Sebelumnya, MK mencatat bahwa ada 48 permohonan amicus curiae untuk kasus perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada Jumat, 19 April 2024.
Berikut adalah pengirim 48 sahabat pengadilan tersebut:
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi);
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);
- TOP GUN;
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM;
- Pandji R Hadinoto;
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.;
- Organisasi Mahasiswa UGM-Unpad-Undip-Unair;
- Megawati Soekarnoputri;
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI);
- Stefanus Hendriyanto;
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL);
- Indonesian American Lawyers Association;
- Reza Indragiri Amriel;
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan;
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta);
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia;
- M. Subhan;
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM);
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub;
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman;
- Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.;
- Impian Indonesia;
- Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shephard Supit;
- Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia);
- Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara;
- Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri;
- JB Soebtoro;
- Henry Sitanggang & Partners;
- Sutarno dan Wisran;
- Aktivis Reformasi 98;
- Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI);
- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi;
- Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur;
- Elemen Bangsa Berbasis Masjid;
- Barikade 98;
- Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe;
- Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana;
- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi;
- Ir. Ezrinal Azis MSc;
- Dr. Henrykus Sihaloho;
- Perhimpunan Pemuda Madani;
- Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia;
- Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN);
- Luckfi Nurcholis;
- Bambang Prasanto.
Sumber: tempo.co, MKRI