Banjarmasin, mu4.co.id – Peristiwa Gerhana Bulan Penumbra akan kembali terjadi di sebagian wilayah Indonesia yaitu pada Senin, 25 Maret 2024 atau bertepatan 15 Ramadan 1445 H.
Gerhana bulan yang terjadi pada pertengahan Ramadhan kali ini merupakan Gerhana Bulan Penumbra, bukan Gerhana Bulan Total atau sebagian.
Dikatakan Gerhana Bulan penumbra yakni dimana saat posisi Matahari-Bumi-Bulan sejajar. Hal ini membuat Bulan hanya masuk ke bayangan penumbra Bumi. Akibatnya, saat puncak gerhana terjadi, Bulan akan terlihat lebih redup dari saat purnama.
Perlu diketahui Gerhana Bulan Penumbra 25 Maret 2024 ini pun hanya dapat dilihat di sebagian wilayah Indonesia, yaitu hanya dapat dilihat di:
- Papua
- Papua Barat
- Sebagian Maluku
Koordinator Bidang Tanda Waktu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Himawan Widiyanto menuturkan hanya tiga wilayah itu yang bisa melihat Gerhana Bulan Penumbra.
“Untuk wilayah di luar tiga wilayah tersebut tidak dapat mengamatinya,” ungkapnya dikutip dari kompas.com, Ahad (24/3).
Sementara itu, Gerhana Bulan Penumbra secara jelas dapat disaksikan di sebagian besar Amerika dan Kanada, di sebagian kecil Asia, sebagian Australia, Selandia Baru, dan sebagian kecil Rusia.
Sebaliknya, proses gerhana saat Bulan terbenam bisa diamati di sebagian Eropa dan sebagian Afrika. Namun, fenomena alam ini tidak akan terlihat di sebagian besar Asia, sebagian Australia, sebagian besar Rusia, sebagian Afrika, serta sebagian Eropa.
Baca juga: Gerhana Bulan Penumbral 5-6 Mei 2023, Tidak diperintahkan Salat Gerhana
Proses Gerhana Bulan Penumbra tersebut akan berlangsung dalam tiga fase dengan durasi waktunya 4 jam 43 menit 39 detik yakni dimulai pukul 13.50.58 WIT dan berakhir pada 18.34.38 WIT.
Berikut jadwal Gerhana Bulan Penumbra sesuai zona Waktu Indonesia Timur (WIT):
- Fase gerhana mulai (P1): 13.50.58 WIT
- Fase puncak gerhana (Puncak): 16.12.48 WIT
- Fase gerhana berakhir (P4): 18.34.38 WIT.
Lantas apakah disunnahkan untuk mengerjakan salat gerhana bulan?
Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih XX di Garut tanggal 18-23 April 1976 disebutkan tidak disunnahkan salat saat Gerhana Bulan Penumbra.
Alasannya karena posisinya bulan tidak tertutup seluruhnya, hanya cahayanya saja meredup. Sehingga saat itu sulit membedakan apakah sedang terjadi Gerhana Bulan ataukah tidak.
Terlebih lagi hanya 3 wilayah di Indonesia yang dapat menyaksikan fenomena gerhana bulan penumbra tersebut, sedangkan wilayah lainnya termasuk Banjarmasin tidak dapat melihat.
Baca juga: Fenomena Gerhana di Zaman Rasulullah dan Perintah Salat Gerhana
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَكْسِفَانِ لِمَوْتِ اَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ تَعَالَى فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا وَصَلُّوا
“Sungguh, gerhana matahari dan bulan tidak terjadi disebabkan mati atau hidupnya seseorang, tetapi itu merupakan salah satu tanda kebesaran Allah ta’ala. Karenanya, bila kalian melihat gerhana matahari dan gerhana bulan, bangkit dan salatlah kalian,” (HR. Bukhari no.1057, Muslim no.911).
Riwayat di atas menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkaitkan disyariatkannya salat gerhana ketika seseorang melihat peristiwa itu secara langsung (rukyatul kusuf), bukan terjadi di tempat lain.
Bagi mereka yang tidak melihat peristiwa gerhana itu, maka tidak disyariatkan untuk melakukan salat gerhana, seperti dikutip dari pendapat ulama, Imam Ibnu Baz mengatakan:
ويعلم أيضا أنه لا يشرع لأهل بلد لم يقع عندهم الكسوف أن يصلوا؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم علق الأمر بالصلاة، وما ذكر معها برؤية الكسوف لا بالخبر من أهل الحساب بأنه سيقع، ولا بوقوعه في بلد آخر، وقد قال الله عز وجل: {وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا}
“Dari hadis ini diketahui bahwa tidak disyariatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak melihat gerhana untuk melakukan salat Gerhana.”
Sehingga dapat disimpulkan untuk wilayah Banjarmasin, peristiwa Gerhana Bulan Penumbra yang terjadi pada 25 Maret 2024 ini tidak disunnahkan untuk mengerjakan salat gerhana.