Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 15:17

Gerhana Bulan Penumbral 5-6 Mei 2023, Tidak diperintahkan Salat Gerhana

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi gerhana bulan penumbra [Foto: kompas.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pada tanggal 5 – 6 Mei 2023 akan terjadi gerhana Bulan. Gerhana bulan dimulai pada jam 23:12 WITA (5 Mei 2023). Puncak gerhana jam 01:22 WITA (6 Mei 2023) dan berakhir Jam 3:33 WITA (6 Mei 2023).

Namun gerhana Bulan 5-6 Mei 2023 ini hanya gerhana Bulan penumbral saja. Sehingga tidak ada syariat melaksanakan salat gerhana.

Gerhana Bulan penumbral terjadi ketika Bulan melawati bayangan penumbra (bayangan samar) Bumi.

Baca juga: Bulan Mei Akan Terjadi Gerhana Bulan Penumbra, Cek Lokasi dan Waktunya!

Dari Bumi, Bulan akan terlihat seperti purnama biasa saja. Sebab peredupan magnitudonya kecil sekali. Kurang dari 3%. Jadi hampir tidak bisa dibedakan bulan saat phase Purnama dan bulan saat Gerhana Bulan Penumbral. Apalagi kalau dilihat dengan mata telanjang.

Oleh sebab itu, gerhana bulan penumbra ini tidak termasuk Khusuf. Bahkan dalam dalam istilah ilmu Falak gerhana ini disebut khusuf Syibhi (menyerupai gerhana) artinya hanya Syibhul Khusuf bukan Khusuf (gerhana).

Di Indonesia, hampir semua ormas seperti Muhammadiyah, NU, PERSIS sepakat bahwa gerhana Bulan penumbral tidak termasuk khusuf, sehingga pada gerhana Bulan penumbral tidak ada syariat melaksanakan ibadah gerhana. Oleh karena itu, informasi gerhana Bulan Penumbral ini tidak di masukkan dalam Almanak Islam 1444 H.

Berikut ini contoh penampakan Gerhana bulan Penumbral yang pernah terjadi pada 23 Maret 2016 yang di saksikan di Calliope, Queensland, Australia. Terlihat pada gambar di sebelah kiri pukul 19.37 bulan purnama sebelum gerhana, kemudian gambar di sebelah kanan diambil pukul 21.47 saat sedang terjadi puncak gerhana Bulan penumbra. Nampak hampir tidak bisa dibedakan antara bulan saat purnama dan bulan saat Gerhana Bulan Penumbral. Oleh sebab itu tidak diperintahkan untuk melakukan salat gerhana.

Berikut ini penjelasan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah:

[post-views]
Selaras