Media Utama Terpercaya

18 Juni 2025, 01:25
Search

Telah Disahkan, Ini Wilayah Terlarang Reklame di Banjarmasin!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Reklame
Ilustrasi reklame di Banjarmasin. [Foto: mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Setelah lebih dari dua tahun dibahas, DPRD Banjarmasin akhirnya mengesahkan Perda Penyelenggaraan Reklame. Salah satu poin pentingnya adalah larangan pemasangan reklame di taman kota, RTH, dan bantaran sungai, area yang selama ini sering dipenuhi reklame liar. 

Ketua Komisi I DPRD, Aliansyah, menekankan pentingnya penegakan aturan agar perda ini tidak sekadar jadi aturan tanpa kekuatan.

“Kami minta pemko segera turun ke lapangan. Sosialisasi penting, tapi penindakan lebih penting,” kata Aliansyah dikutip dari Radar Banjarmasin, Sabtu (13/6).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 4.500 titik pemasangan reklame di Kota Banjarmasin.

“Banyak di antaranya yang tidak berizin atau dipasang di area yang semestinya steril,” ucapnya.

Baca Juga: Baliho di Banjarmasin Bakal Diganti Jadi Videotron, Ini Kata Konsultan!

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, menyambut baik hadirnya perda baru ini sebagai langkah penting dalam menata tata kota, khususnya dalam pengaturan dan penertiban reklame yang selama ini kurang terkendali.

“Estetika dan etika visual kota harus dijaga. Reklame bukan sekadar papan iklan, tapi juga cermin karakter kota,” kata Ananda.

Politikus dari Partai Nasdem ini menambahkan bahwa penataan reklame yang lebih teratur justru berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan perda ini, kami berharap semua bisa lebih transparan. Tidak ada lagi pemasangan sembarangan, apalagi yang tidak menyetor ke kas daerah,” ucapnya.

(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras