Media Utama Terpercaya

31 Desember 2025, 12:39
Search

Tax Holiday Diperpanjang hingga 2026, Pemerintah Sesuaikan dengan Pajak Minimum Global

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tax holiday
Ilustrasi Tax. [Foto: FlazzTax]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan memperpanjang insentif tax holiday hingga 2026. Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan Kementerian Keuangan. 

Sebelumnya, insentif pengurangan pajak tersebut hanya berlaku sampai Desember 2025 sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2024.

“Jadi PMK tax holiday itu sedang kita proses untuk dilanjutkan 2026,” ungkap Febrio Nathan Kacaribu selaku Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, dikutip dari Kompas, Rabu (31/12).

Febrio menjelaskan, PMK yang disusun akan menyesuaikan perpanjangan tax holiday dengan ketentuan global minimum tax Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). 

Dalam skema baru ini, pembebasan pajak tidak lagi diterapkan secara penuh karena tarif minimum 15 persen tetap diberlakukan. Dengan demikian, pajak penghasilan badan tidak lagi dibebaskan sepenuhnya dari tarif normal 22 persen. Adapun selisih di atas tarif minimum tersebut akan dikompensasi melalui skema insentif lain yang masih dirumuskan pemerintah.

Baca Juga: Baru 7,7 Juta Wajib Pajak yang Aktivasi di Coretax, DJP Terus Dorong Transisi

Pemerintah masih menyiapkan desain baru insentif pajak agar tetap menarik bagi investor dan selaras dengan ketentuan pajak global. Meski begitu, Febrio menegaskan kebijakan tax holiday tetap berlanjut.

“Ini sedang kita rumuskan, tapi sementara itu sedang kita rumuskan, PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut,” ucap Febrio.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan beberapa kali memperpanjang pemberlakuan pengurangan pajak penghasilan badan. Insentif yang semula berakhir pada 9 Oktober 2024 kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025 melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024.

Aturan tersebut tetap menyasar industri pionir dengan penanaman modal baru, termasuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), serta mempertimbangkan penerapan pajak minimum global 15 persen. 

Selanjutnya, pemerintah tengah menyiapkan PMK baru agar kebijakan tax holiday dapat berlanjut hingga 2026.

(Kompas)

[post-views]
Selaras