Media Berkemajuan

4 Desember 2024, 01:31

Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan, Ini Respon KPK!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Gubernur Kalsel ajukan praperadilan
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor ajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek [Foto: Instagram @pamanbirin888]

Jakarta, mu4.co.id – Di tengah keberadaannya yang tidak diketahui Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantaran tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.

Dilaporkan permohonan Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dimana sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

“Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi keterangan sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Menanggapi gugatan praperadilan gubernur tersebut, KPK mengatakan siap menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku. “KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap. KPK: Terus Berupaya Amankan Pihak Yang Bersangkutan

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan total 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025, termasuk Paman Birin. Dimana ke-6 tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Paman Birin belum ditangkap dan terancam akan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron, jika yang bersangkutan menghindari panggilan. “Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO,” kata Ghufron.

Diketahui, selain pengejaran, KPK juga nantinya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dikirim ke alamat rumah tinggal Paman Birin. KPK bahkan sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(cnnindonesia.com, detik.com)

[post-views]
Selaras