Banjarmasin, mu4.co.id – Tak perlu repot mengantre, kini SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa diperpanjang secara online. Perpanjangan dilakukan melalui aplikasi “Digital Korlantas POLRI” yang bisa diunduh di Google Playstore atau App Store.
![](https://i0.wp.com/mu4.co.id/wp-content/uploads/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-25-at-09.00.44.jpeg?resize=720%2C712&ssl=1)
Bentuk fisik SIM yang sudah diperbarui secara online akan dikirim langsung ke rumah.
Tarif perpanjangan untuk SIM A (Mobil) adalah Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C (Sepeda Motor) adalah Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman ke rumah.
![](https://i0.wp.com/mu4.co.id/wp-content/uploads/2023/01/Cara-Memperpanjang-SIM1.png?resize=724%2C1024&ssl=1)
Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online:
- SIM lama Anda.
- E-KTP.
- Hasil Rikkes (Pemeriksaan Kesehatan) Jasmani. Dapat dilakukan pada website erikkes.id melalui browser ponsel Anda.
- Hasil tes psikologi. Dapat diperiksa di website app.eppsi.id lewat browser ponsel Anda.
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Sumber: https://www.digitalkorlantas.id
Diakses: Senin, (23/1/2023)