Media Utama Terpercaya

8 September 2025, 22:01
Search

Tak Hanya Gaji dan Tunjangan, Anggota DPR Juga Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Uang pensiun anggota DPR
Anggota DPR Juga Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup [Foto: dprd.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Tidak hanya menerima gaji dan tunjangan saat menjabat, Anggota DPR RI juga berhak mendapatkan uang pensiun seumur hidup usai masa jabatan berakhir, seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Besaran uang pensiun ini berbeda-beda, tergantung pada lamanya masa jabatan anggota dewan. Menariknya, meski hanya menjabat beberapa bulan, anggota DPR tetap mendapatkan hak pensiun seumur hidup. Hal itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, uang pensiun hanya diberikan kepada anggota DPR yang berhenti dengan hormat. Namun, ketika anggota DPR tersebut meninggal dunia, pembayaran pensiun dialihkan kepada keluarganya sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun besarannya mulai dari 6 % hingga 75 % dari dasar pensiun. Berikut ini rincian besaran uang pensiun Anggota DPR RI:

  • Dua periode jabatan = Pensiun paling tinggi Rp3.639.540
  • Satu periode jabatan = Pensiun paling tinggi Rp2.935.704
  • Menjabat 1–6 bulan = Pensiun paling tinggi Rp401.894

Baca juga: Tunjangan Dipangkas, Gaji Anggota DPR Kini Rp65 Juta Per Bulan. Ini Rinciannya!

Menanggapi hal itu, Influencer sekaligus Konten Kreator, Ferry Irwandi mengungkapkan ketidaksetujuan-nya terhadap tunjangan pensiun anggota DPR RI. Sebab menurutnya, anggota DPR merupakan jabatan politik, bukan karier layaknya para ASN. Ditambah dengan kondisi keuangan Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja. Uang pensiun DPR yang diberikan seumur hidup akan menjadi beban fiskal bagi Indonesia.

“DPR itu jabatan politik dan seharusnya jabatan politik itu gak ada tunjangan pensiun seperti itu. Lah kalau dia 3 periode misalnya, dikali tiga, kan enggak,” ucap Ferry dikutip dari jawapos.com, Senin (08/09/2025).

“Apalagi dengan kondisi keuangan kita sekarang, mengutamakan belanja seperti itu jelas tidak masuk akal. Menurut saya seharusnya dihapuskan, karena beban fiskalnya kan besar,” sambungnya.

[post-views]
Selaras