Jakarta, mu4.co.id – Pengendara yang merokok saat berkendara bisa dikenai tilang dan denda sesuai Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aktivitas ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi yang cukup berat.
Pada peraturan tersebut tertulis, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
Meski aturan tidak secara spesifik melarang merokok saat berkendara, aktivitas tersebut dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengemudi. Pelanggar pasal ini dapat dijerat Pasal 283 dengan ancaman denda hingga Rp750 ribu.
Baca Juga: Penumpang Ketahuan Merokok di Pesawat, Ini Bahayanya!
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)” bunyi Pasal 283 UU Nomor 22 tersebut, dikutip dari Tentang Kepri, Selasa (7/10).
Selain itu, Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 melarang pengendara motor merokok atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Baca Juga: Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Gencar Pasang Stiker Dilarang Merokok!
Selain menurunkan fokus, merokok juga bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, bahkan memicu terjadinya kecelakaan.
Pada pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”
Melalui pasal tersebut, pemerintah menegaskan larangan bagi pengendara untuk melakukan aktivitas apa pun yang dapat mengganggu atau mengalihkan konsentrasi saat berkendara.
(Tentang Kepri)














