Media Berkemajuan

12 Maret 2025, 19:58
Search

Tahun Ini THR PNS Dibayar Full, Ini Rinciannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan. [Foto: Tangkapan layar YT Najwa Shihab]

Jakarta, mu4.co.id – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, serta TNI dan Polri akan dibayarkan secara penuh pada tahun 2024. Pembayaran akan dimulai H-10 Lebaran.

“THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%,” ucap Sri Mulyani, dikutip dari CNBC, Jum’at (8/3).

Sejak pandemi Covid-19 hingga tahun lalu, THR tidak diberikan secara penuh mengingat situasi keuangan negara yang baru pulih dari krisis. Sekarang, pemerintah sedang menyelesaikan regulasi untuk proses pencairan THR. Diharapkan, THR dapat dibayarkan H-10 Lebaran.

“Kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” ucapnya.

Sejak 2020, Korps Pegawai Republik Indonesia mengharapkan pemerintah memberikan THR Lebaran 2024 secara penuh, karena sebelumnya, THR tidak sepenuhnya diberikan. Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) dan pensiunan, tanpa tunjangan kinerja. 

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Kenaikan Gaji PNS Cair Bulan Depan, Simak Penjelasannya!

THR 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, namun masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/fungsional/umum.

Pada tahun 2022 dan 2023, jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) dihitung dengan memperhitungkan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

“Kita berharap (tahun ini) THR nya bisa 100%,” jelas Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh.

Meskipun Zudan tidak akan menekan pemerintah untuk memberikan THR sebesar 100%, mengingat penerimaan pajak sedang menurun. Namun, perlu dicatat bahwa THR PNS yang diterima secara penuh tahun ini akan mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan melekat seperti tunjangan anak dan tunjangan suami/istri, serta tunjangan makan.

Sumber: CNBC

[post-views]
Selaras