Media Utama Terpercaya

7 November 2025, 17:17
Search

Surat Pernyataan Kontroversial soal MBG di Brebes Viral, Kini Sudah Ditarik!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
MBG
Korwil BGN Kabupaten Brebes Arya Dewa Nugroho. [Foto: detikjateng]

Brebes, mu4.co.id – Sebuah surat pernyataan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTs Negeri 2 Brebes sempat viral di media sosial. Surat itu meminta orang tua atau wali murid untuk memilih menerima atau menolak program tersebut. 

Bagi yang menyetujui, ada enam poin persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk kesediaan menanggung risiko yang mungkin muncul di kemudian hari, antara lain:

  1. Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya sakit perut, diare, mual).
  2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
  3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
  4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
  5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
  6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu, jika tempat makan rusak atau hilang.

Surat MBG yang kontroversial. [Foto: newposkomanado]

Dalam surat itu juga tercantum kewajiban orang tua atau wali murid menandatangani pernyataan tidak akan menuntut pihak sekolah maupun penyelenggara, selama program dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Humas MTs Negeri 2 Brebes, Jenab Yuniarti, membenarkan adanya surat tersebut, namun menegaskan bahwa pihak sekolah sudah menariknya kembali. Ia juga menegaskan bahwa masalah terkait surat bermaterai Rp10.000 itu kini sudah diselesaikan.

”Sesuai keputusan bersama dan sudah ada juga surat penarikan surat edaran. Sekali lagi sudah selesai, nggih” ujar Jenab dalam keterangannya, dikutip dari Kompas, Kamis (18/9).

Surat tersebut diketahui diedarkan pada Jumat (12/9) dan langsung ditarik kembali di hari yang sama.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Brebes, Mad Soleh, menjelaskan surat dari MTs Negeri 2 Brebes dibuat tanpa koordinasi dengan Kemenag, dan hanya menindaklanjuti contoh surat yang diberikan pihak pengelola MBG.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Anggaran MBG Fantastis Capai Rp1,2T Perhari!

Menurutnya, pihak sekolah beralasan surat itu dibuat untuk mendata siswa dengan alergi makanan, namun ia tetap meminta agar surat tersebut segera dicabut.

“Begitu saya tahu, saya meminta agar dicabut. Pokoknya saya tidak mau tahu dan harus dicabut. Apalagi tidak ada keharusan surat pernyataan itu,” ujar Mad Soleh.

Setelah surat tersebut dicabut, sekolah kemudian mengganti dengan formulir berisi terkait alergi saja.

Badan Gizi Nasional Brebes Buka Suara

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan surat pernyataan yang viral bukan berasal dari pihaknya maupun SPPG Pasarbatang sebagai penyedia. 

Ia menjelaskan, format perjanjian resmi antara SPPG dan penerima manfaat biasanya tidak mencantumkan poin-poin seperti yang ada dalam surat MTs Negeri 2 Brebes.

Baca Juga: Dugaan Wadah Makan MBG Mengandung Lemak Babi. BPOM Sebut Sudah Ada Hasil Ujinya!

”Surat perjanjian kerja sama yang sesuai dengan format BGN itu apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, maka pihak pertama dan pihak kedua berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ungkap Arya.

“Mungkin ini yang dianggap abu-abu oleh pihak madrasah sehingga kurang yakin akhirnya membuat angket tersendiri dengan formatnya sendiri,” lanjutnya.

(Kompas)

[post-views]
Selaras