Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 10:33

Sudahkah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih? Begini Cara Cek DPT Online

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print

Banjarmasin, mu4.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan bahwa masyarakat kini dapat memeriksa apakah nama mereka termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Masyarakat dapat memeriksa langsung secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/

Begini langkah-langkahnya:

1. Kunjungi website https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Akan muncul tulisan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024” beserta kolom yang nantinya akan Anda isi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor Paspor

3. Masukan NIK Anda pada kolom yang telah disediakan

4. Jika Anda memilih dari luar negeri, maka masukan Nomor Paspor

5. Tekan tombol “Pencarian”

6. Jika terdaftar, maka akan muncul tampilan ceklis besar berwarna oranye dengan nama pemilih, NIK dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) Anda, serta Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan

7. Jika belum terdaftar, akan ada tampilan peringatan bahwa data keliru/belum terdaftar

8. Apabila belum terdaftar, anda dapat mendaftar melalui https://laporpemilih.kpu.go.id/

[post-views]
Selaras