Media Berkemajuan

21 November 2024, 22:57

SPT Pajak Tak Perlu Diisi Lagi, Ini Gantinya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi [Foto: Pajak.com]

Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang memperbarui proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), yang akan disinkronkan dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) tahun ini.

Untuk pelaporan SPT secara elektronik, akan dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Ada perbedaan antara pelaporan melalui portal dalam sistem core tax dengan prosedur yang berlaku saat ini.

“Pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” demikian tertulis website DJP bagian Pengelolaan SPT, dikutip dari CNBC, Rabu (31/7).

Terdapat setidaknya 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT melalui Portal Wajib Pajak dalam sistem core tax dibandingkan dengan prosedur saat ini. Salah satu perbedaannya adalah bahwa wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Pajak Direncanakan Naik Jadi 12%, Ini Tanggapan Pengusaha dan Akademisi!

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” dikutip dari Tahapan Penyampaian di kolom Pengelolaan SPT dalam website DJP.

Adapun rincian 15 perbedaan itu sebagai berikut:

  1. Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
  2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.
  3. Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.
  4. Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.
  5. Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.
  6. Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.
  7. Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.
  8. SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
  9. Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
  10. Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
  11. Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
  12. Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.
  13. Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.
  14. Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
  15. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014 ada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 itu.

Baca Juga: Tak Lapor SPT, Pengusaha Asal Kalsel Ini Berujung Denda 935 M Hingga Dihukum Penjara!

Dalam Pasal 18, disebutkan bahwa Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Kriteria untuk Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu meliputi dua hal, pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak memiliki penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh, kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

“Wajib Pajak sebagaimana dimaksud, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi,” dikutip dari PMK 243/2014.

(CNBC)

[post-views]
Selaras