Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:09

Tak Lapor SPT, Pengusaha Asal Kalsel Ini Berujung Denda 935 Juta Hingga Dihukum Penjara!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pajak SPT
Ilustrasi hukuman penjara [Foto: istockphoto.com]

Banjarbaru, mu4.co.id – Seorang pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AA, dipidana hukuman penjara sebab sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Terdakwa AA ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dan denda dua kali Rp 467.654.195,00 yaitu total Rp 935.308.390,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dilansir dari DetikFinance, Rabu (01/05/2024).

Diketahui, tersangka melalui CV BA pada tahun pajak 2012 melakukan penjualan batu bara kepada PT B, namun atas penjualan tersebut, CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung, dan tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang seharusnya terutang.

Akibatnya, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 467.654.195. Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga: Wajib Tahu! Sebelum Ditutup, Ini Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Pajak 2024

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Banjarbaru menjatuhi hukuman kepada tersangka berupa hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah dua kali lipat dari (Rp. 467.654.194), yaitu total sejumlah Rp935.308.390.

Kemudian jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan usai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Syamsinar pun mengatakan dilakukannya penegakkan hukum tersebut dalam rangka menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, serta untuk memberikan efek jera.

“Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” tuturnya, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (01/05/2024).

Sumber: cnnindonesia.com, detik.com

[post-views]
Selaras