Jakarta, mu4.co.id – Dikabarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan bubar dan rencana diganti menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang menyusul dengan perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dan sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto juga menjelaskan bahwa jika revisi UU Migas disahkan, maka badan yang selama ini beroperasi mengatur hulu migas di Indonesia yaitu SKK Migas akan dibubarkan dan digantikan dengan BUK Migas baru.
Hal ini merupakan amanat dari Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang setidaknya akan memiliki 2 fungsi yaitu sebagai regulator dan operator.
Baca juga: Dua Perusahaan Migas Asing Akan Hengkang Dari Indonesia
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan BUK Migas yang nanti akan masuk di dalam revisi UU Migas ini dapat mempunyai posisi yang cukup kuat. Terutama sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatur jalannya kegiatan usaha di sektor hulu migas nasional.
Poin penting dalam Revisi UU Migas tersebut yaitu tentang peran dari BUK Migas. “Besar harapan agar BUK Migas diberikan wewenang lebih besar dibandingkan lembaga SKK Migas yang saat ini masih bersifat sementara,” ucap Praktisi minyak dan gas bumi Hadi Ismoyo, Senin (18/9/2023).
Dwi mengusulkan BUK Migas yang akan masuk dalam RUU Migas ini dapat terpisah dengan regulator. Pasalnya, berdasarkan masukan dari pelaku usaha migas, mereka meminta agar BUK ini dapat bersifat independen.
Sumber: cnbcindonesia.com