Media Berkemajuan

12 Maret 2025, 18:58
Search

Simak Syarat Jadi Agen LPG 3 Kg, Dan Segini Harga Pertamina Ke Agen Seharusnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pangkalan LPG 3 kg
Pangkalan LPG 3 kg [Foto: kompas.com]

Pekanbaru, mu4.co.id – Pengecer tabung gas elpiji (LPG) 3 kg kini resmi berubah nama menjadi ‘subpangkalan’, usai Presiden Prabowo Subianto meminta agar pengecer gas 3 kg yang sebelumnya dihentikan dapat kembali beroperasi.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan hal tersebut bertujuan agar pemerintah dapat mendata para pemasok gas 3 kg secara digital. Pihaknya menyebut telah mendata sebanyak 370.000 supplier yang akan diangkat menjadi subpangkalan.

Baca juga: Mulai 1 Februari Elpiji 3 Kg Tidak Dijual di Pengecer, Ini Tujuannya!

Lalu apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menjadi agen LPG 3 Kg? Simak penjelasannya di bawah ini:

Persyaratan Administrasi Agen Ijin Baru LPG 3 Kg

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Bank Referensi Surat. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  5. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu pada ketentuan Pemda setempat.
  6. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  8. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  9. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  10. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai: Sanggup pembiayaan seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji, Bersedia mematuhi semua ketentuan peraturan-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
  11. Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
  12. Poin 1 sd 11 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
  13. Poin 12 : disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pengecer Bisa Jual Gas LPG 3 Kg Lagi Atas Instruksi Presiden RI

Persyaratan Sarana Dan Fasilitas Agen LPG 3 Kg

  1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain : Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang. Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
  3. Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung. Dilengkapi dengan Gas Detector. Dilengkapi peralatan listrik explotion proof. Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m. Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
  4. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.
  5. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
  6. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
  7. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
  8. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
  9. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
  10. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
  11. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina. 12. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).

Baca juga: Muncul Elpiji 3 Kg Pink Non-subsidi Bikin Geger Warganet

Adapun terkait mekanisme harga yang seharusnya diterapkan dalam distribusi gas elpiji (LPG) 3 kilogram, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskannya usai mengunjungi sejumlah daerah, termasuk Kota Pekanbaru, Riau guna memastikan harga jual elpiji sesuai dengan kebijakan pemerintah, Rabu (05/02/2025).

Ia merincikan skema harga yang seharusnya diterapkan, yakni Agen memperoleh gas dari Pertamina Patraniaga dengan harga Rp 12.750, kemudian menjual ke pangkalan dengan harga Rp 15.000, dan pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp 18.000.

“Saya lihat di pangkalan ini, harga elpiji Rp 18.000, dan itu rakyat beli. Inilah yang diinginkan pemerintah. Harga untuk masyarakat harus di bawah Rp 20.000. Ada pengecer yang menjual Rp 22.000, mendapat gas dari pangkalan lain. Ini yang tidak boleh terjadi. Kita akan melakukan penataan terhadap pangkalan yang bermain seperti ini,” kata dia.

“Dari agen ke pangkalan, dan dari pangkalan ke masyarakat. Tidak boleh ada permainan harga di tengahnya, apalagi yang merugikan rakyat,” sambungnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan harga jual elpiji 3 kilogram dan membentuk badan khusus untuk melakukan pengawasan serta penertiban. “Jika ada pangkalan yang melanggar, kami tindak. Cabut izin pangkalannya,” tegasnya.
(kompas.com, harianjogja.com)

[post-views]
Selaras