Media Berkemajuan

22 Desember 2024, 12:14

Simak Kaidah Shaf dalam Shalat Berjamaah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ustaz H. Riza Rahman, LC

Banjarmasin, mu4.co.id – Ketika berjamaah, kita sering mendengar imam mengingatkan makmum untuk merapikan dan meluruskan shaf sebelum shalat dilaksanakan. Lantas, bagaimana sebenarnya kaidah shaf dalam shalat berjamaah? Topik ini dibahas Ustaz H. Riza Rahman, LC dalam ceramahnya pada Minggu (2/10/2022).

Ustaz H. Riza mengatakan, “Nabi Muhammad SAW disebutkan dalam banyak riwayat, beliau tidak pernah lupa untuk mengingatkan sahabatnya agar merapikan shaf. Karena rapi dan lurusnya shaf merupakan salah satu syarat sempurnanya shalat berjamaah,”

Istilah merapatkan shaf juga disebutkan dalam hadits Nabi, yang mana  dirapatkan antara pundak dengan pundaknya dan mata kaki dengan mata kaki saudaranya.

“Namun, menempelkan mata kaki itu tidak mutlak, cukup dirapatkan saja. Sebagian ulama juga mengatakan selama pundaknya bersentuhan dengan pundak orang yang di samping, maka orang itu sudah dikatakan rapat shafnya. Karena kita diperintahkan untuk berdiri tegak dan lurus, posisi kedua telapak kaki kita tegak dan lurus,” jelasnya.

Kaidahnya adalah selama mata kaki kita sejajar dengan mata kaki orang di samping, maka shafnya dikatakan rapi. Jika mata kaki mereka sejajar, maka pundaknya juga akan sejajar, ini disebutkan dalam hadist-hadits Nabi.

Kaidah selanjutnya, kapanpun kita melihat shaf yang kosong maka segeralah diisi. Kata Nabi, siapapun yang berjalan mengisi shaf kosong dan menutup shaf kosong maka Allah akan membangunkan rumah di surga. Mengisi shaf kosong merupakan satu amalan yang paling ringan untuk mendapatkan rumah atau istana di surga. Kalau kita melihat ada shaf kosong di depan, maka isilah shaf tersebut. Bayangkan 2-3 langkah kita maju akan diganjar pahala dan dibangunkan istana di surga, hanya beberapa langkah saja kita akan mendapatkan keutamaan itu. 

Ketika mengerjakan shalat berjamaah dan ada shaf kosong di depan, alangkah baiknya kita berjalan mengisi shaf tersebut apabila orang di samping tidak ada inisiaif untuk maju. Menuju shaf dalam keadaan shalat itu disunnahkan untuk menutup celah agar syaitan tidak leluasa mengganggu orang-orang yang shalat. Tetapi kalau shaf di depan sudah sempurna, tidak perlu maju ke depan.

Kaidah berikutnya dalam menyusun shaf shalat berjamaah ialah menjadikan imam itu di tengah. Ketika masuk shalat berjamaah, kita jangan asal berdiri. Lihat dulu posisi imam seperti apa. Seandainya shaf jamaah lebih banyak sebelah kiri, maka kita berdiri di sebelah kanan untuk menjadikan imam di tengah. Kalau sudah sempurna dalam artian seimbang kanan dan kiri serta imam berada di tengah, barulah hadist Nabi berlaku kalau shaf yang di sebelah kanan lebih dicintai, maka boleh berdiri di sebelah kanan.

Sedangkan aturan yang berkaitan dengan shalat berjamaah hanya berdua dengan mahramnya, posisi makmum berada di sebelah kanan imam bukan di belakang. Kalau dia berjamaah dengan 2 orang makmum dan makmumnya laki-laki, maka yang 1 berada di belakang imam dan 1 di sebelah imam. Kalau yang 1 laki-laki dan 1 perempuan, maka posisi yang laki-laki di sebelah kanan imam dan yang perempuan di belakang. Ambilah jarak agak sedikit jauh untuk mengantisipasi kalau ada makmum laki laki yang mengisi nantinya.

Jika makmumnya semuanya perempuan maka kedua-duanya berada di belakang imam. Tetapi kalau makmumnya bertiga dan laki-laki, maka berlaku hadist Nabi ‘jadikan imam di tengah’ maka jadinya orang yang pertama persis di belakang imam, orang yang kedua di samping kanan makmum yang pertama, dan yang satunya berdiri disamping kiri makmum di tengah.

Berbeda lagi ketika makmumnya 1 orang laki-laki, 2 orang  perempuan maka makmum laki-laki di samping kanan imam, 2 orang perempuan di belakang. Sedangkan, jika  2 orang makmum laki-laki dan 1 perempuan maka 2 orang laki-laki tadi, orang yg pertama persis di belakang imam dan satunya di sebelah kanan makmum dan makmum perempuan berada di shaf belakang laki-laki.

Selanjutnya, jika imamnya perempuan dan makmumnya perempuan, dan hanya  berdua maka makmum berdiri di sebelah kanan imam. Jika makmumnya 2 orang perempuan dan imamnya seorang perempuan maka ia punya 2 pilihan sikap, imam  bisa berada di tengah-tengah shaf atau pilihan sikap yang kedua, imam maju kedepan dan di belakang adalah shaf perempuan.

Catatan untuk seorang ibu jika mempunyai anak laki-laki, apabila memiliki anak yang mengerti cara shalat dan tahu membaca Al Fatihah, tahu bacaan rukuk sujud dan lainnya walaupun ia belum baligh maka seorang ibu tidak boleh menjadi imam. Karena anak ini sudah paham dan mengerti cara shalat, tetapi jika anak belum mengerti maka seorang ibu boleh menjadi imam untuk mendidik sang anak. Jadi, kalau anaknya mengerti cara sholat dan bacaannya maka seorang ibu harus menjadi makmum dari anak tadi. Apabila hanya berdua maka sang ibu berada di samping kanan dan yang menjadi imamnya adalah anak laki-lakinya.

[post-views]
Selaras