Media Berkemajuan

12 Desember 2024, 14:43

Siap-siap! Pemerintah Akan Bagikan Rice Cooker Gratis, dengan Anggaran Mencapai Rp 347 Miliar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Rice Cooker Listrik [Foto: manaberita.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah akan bagikan alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker listrik secara gratis kepada masyarakat, dalam rangka mendorong penggunaan dan pemanfaatan energi alternatif.

Di sektor transportasi, pemerintah mendorong penggunaan mobil listrik. Adapun di sektor rumah tangga, pemerintah mencoba mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bahan bakar alternatif yaitu listrik.

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan, “Kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalkan sekarang dengan bahan bakar yang lain menggeser kepada listrik. Itu kita lakukan tahun ini,” Jumat (06/10/2023).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sebanyak Rp 347,5 miliar untuk program tersebut, yang digunakan untuk membagikan rice cooker listrik ke 500 ribu rumah tangga.

“Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga,” jelas Yustinus.

Baca juga: Warga Desa Pindahan Baru Kesulitan Air Bersih, Pemprov Bagikan Air Bersih Gratis

Anggaran kegiatan ini ditetapkan seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga, yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.

Syarat mendapatkan rice cooker gratis yaitu pada rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.

Nantinya, kepala desa atau lurah setempat akan mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan validasi data.

Sumber: finance.detik.com

[post-views]
Selaras