Media Utama Terpercaya

5 Juli 2025, 01:15
Search

Setelah Konsultasi Kesehatan Mental, Kini Masjid Al Jihad Banjarmasin Sediakan Pula Ruang Konsultasi Hukum Waris dan Zakat, Gratis!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Konsultasi Hukum Waris
Masjid Al Jihad Banjarmasin membuka Ruang Konsultasi Seputar Hukum Waris dan Zakat Gratis [Foto: mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Setelah sepekan yang lalu Masjid Al Jihad Banjarmasin meresmikan Ruang Konsultasi Kesehatan Mental Gratis bersama Akhmad Jazuli, S.Ked.,M.AP. (C.Ht), seorang konsultan dan terapis berpengalaman selama 14 tahun.

Pada Sabtu (22/2/2025) Masjid Al Jihad kembali meresmikan satu lagi Ruang Konsultasi Seputar Hukum Waris dan Zakat yang dipandu oleh Dr. Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., MH., praktisi Hukum Waris sekaligus mantan Hakim Pengadilan Agama.

Tidak dapat dipungkiri permasalahan waris merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan muamalah. Sebagian masyarakat awam menganggap enteng permasalahan waris, ketika ada sanak keluarganya meninggal dunia, tanpa mempedulikan aturan dan hukum yang telah ditetapkan dalam Islam.

Sehingga perhitungan harta waris seringkali tidak segera diselesaikan dan tertunda sekian lama. Adapula yang sengaja menahan-nahannya atau pembagian harta waris sekehendak hati, tanpa berdasarkan ilmu.

Padahal ada enam pembagian yang ditentukan sebagaimana digariskan dalam ayat-ayat mawarist, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6. Ada pula deretan kerabat yang termaktub pada tiga ayat dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 yang dikenal dengan istilah ashab al-furudh.

Baca juga: Masjid Al Jihad Banjarmasin Membuka Ruang Konsultasi & Terapi Kesehatan Mental Gratis. Warga Antusias Mendaftar Hingga Harus Antre!

Namun tidak sedikit pula kelompok orang yang sebenarnya ingin segera menyelesaikan pembagian waris sesuai syar’i, tetapi tidak tahu kemana harus bertanya dan berdiskusi.

Karena waris sangat berkaitan erat dengan bagaimana cara perhitungannya, siapa saja ahli waris yang sah, apa yang termasuk harta warisan, apa dasar hukum waris, bagaimana sistem waris, apa itu hibah dan wasiat serta perhitungan zakat dari harta yang dimiliki. Dan pihak keluarga si mayit mengemban amanah dan tanggung jawab untuk segera menyelesaikan urusan harta waris yang ditinggalkan si mayit tersebut.

Menyikapi fenomena ini Takmir Masjid Al Jihad Banjarmasin menyediakan Ruang Konsultasi Seputar Hukum Waris dan Zakat.  Dan semua konsultasi tersebut gratis, tidak dipungut biaya apapun!

Konsultasi dibuka setiap hari Sabtu dari pukul 06.30-08.30 Wita, bertempat di ruang Khusus Konseling disamping kantor Sekretariat Masjid Al Jihad Jl. Cempaka Besar Banjarmasin.

Bagi warga yang ingin berkonsultasi mengenai seputar hukum waris dan zakat, dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui WhatsApp dan hadir sesuai dengan nomor antrean. Untuk pendaftaran dapat langsung menghubungi nomor WA 0852-4880-2334 setiap hari.

Baca juga: Balai Pengobatan Masjid Al Jihad Banjarmasin Siap Meningkat Menjadi Klinik Pratama

Sebelum datang berkonsultasi, sebaiknya seseorang tersebut melengkapi data-data tentang silsilah keluarganya dan berapa jumlah harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal tersebut agar saat konsultasi lebih mudah menjelaskan dan menghitungnya.

Ruang Konsultasi Hukum Waris dan Zakat ini diharapkan dapat membantu warga mencarikan solusi yang sesuai dengan ilmu Faraidh yang diridhoi Allah, sehingga terhindar dari kesalahan dalam pembagian waris.

Sebab kini banyak yang lalai dan mengabaikan ilmu waris, bahkan Rasulullah ﷺ lebih dari 1.400 tahun yang lalu telah memperingatkan sahabatnya Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu agar belajar dan memberi perhatian serius tentang ilmu waris. Sebagaimana dahulu Rasulullah ﷺ berpesan kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

يَا أَبَا هُرَيْرَةَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا، فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي

“Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu faraidh (ilmu waris) dan ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah setengah dari ilmu. Dan ilmu (waris) itu akan dilupakan dan dia adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah no. 2719 dan ad-Darquthni)

[post-views]
Selaras