Mekkah, mu4.co.id – Pemerintah Arab Saudi telah mendeportasi 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan visa haji palsu dalam ibadah haji 2024. Ke-22 orang tersebut dipulangkan pada Sabtu (1/6) dengan biaya pribadi.
“Proses deportasi Saudi itu biasanya dibiayai oleh pemerintah Saudi, tapi itu akan menunggu waktu yang lama karena terganggu persediaan pesawat,” ungkap Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary, dikutip dari Kompas, Ahad (2/6).
“Jadi kalau dalam hal ini mereka bersedia untuk bayar sendiri tiket kembali ke Indonesia sehingga itu bisa lebih cepat,” tambahnya.
Baca Juga: Penyalur Jemaah Haji Tanpa Visa Ditangkap, Ini Sanksinya!
Di samping itu, Yusron menyatakan bahwa dua WNI lainnya yang bertindak sebagai koordinator bagi jemaah yang menggunakan visa haji palsu akan diadili oleh pemerintah Arab Saudi. Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Arab Saudi, kemungkinan besar kedua WNI tersebut akan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
“Denda hingga 50.000 riyal dan deportasi juga cekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi Arabia,” kata Yusron.
Sebelumnya, 24 WNI telah ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah untuk melakukan ibadah haji. Mereka ditangkap ketika hendak memasuki Mekkah pada tanggal 28 Mei 2024.
Setelah penangkapan, dua WNI menghadapi proses hukum di kejaksaan Arab Saudi, sementara 22 WNI lainnya dinyatakan tidak bersalah dan dideportasi pada tanggal 1 Juni 2024.
(Kompas.com)