Media Utama Terpercaya

1 April 2026, 21:31
Search

Sempat Dituntut 2 Tahun Penjara, Videografer Amsal Christy Sitepu Kini Divonis Bebas!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sempat Dituntut 2 Tahun Penjara, Videografer Amsal Christy Sitepu Kini Divonis Bebas
Videografer Amsal Christy Sitepu Yang Sempat Dituntut 2 Tahun Penjara Kini Divonis Bebas [Foto: viva.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Seorang Videografer, Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (01/04/2026).

Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan.

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan. Putusan itu juga sekaligus menjadi perintah bagi pihak terkait untuk mengembalikan reputasi dan kedudukan sosial Amsal Christy Sitepu seperti sedia kala sebelum terjerat kasus hukum tersebut.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Pra Pidana Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Begini Ketetapannya!

Diketahui sebelumnya, Amsal Christy Sitepu mendadak viral di media sosial usai dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi.

Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menjerat Amsal dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Amsal dinyatakan terbukti melakukan mark-up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. Tidak hanya itu, Amsal juga dibebani kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202.161.980 serta denda Rp50 juta.

Kasus ini bermula dari proyek video profil desa yang ditawarkan melalui CV Promiseland sekitar Rp30 juta per desa. Hasil audit menyebut biaya wajar hanya Rp24,1 juta, sehingga selisihnya diduga sebagai mark-up yang berujung pada proses hukum.

Sorotan publik pun muncul dari penilaian jaksa terhadap pekerjaan kreatif. Dalam persidangan, komponen seperti ide, konsep, editing, cutting, penggunaan mikrofon clip on, hingga dubbing dinilai bernilai nol rupiah. Bahkan, anggaran ide/konsep sekitar Rp2 juta disebut seharusnya Rp0. Atas dasar itulah, kerugian negara diklaim mencapai Rp202 juta.

Hal itupun memicu reaksi luas, terutama dari pekerja kreatif yang menilai ide, konsep, dan proses produksi memiliki nilai ekonomi dan tidak bisa dianggap gratis, sekaligus memicu perdebatan nasional tentang valuasi karya kreatif dalam hukum.
(sindonews.com, cnnindonesia.com, pandeglangnews.co.id)

[post-views]
Selaras