Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin pada Selasa (8/4) menyampaikan akan mulai menerapkan kebijakan tegas pengelolaan sampah, yaitu apabila warga yang tidak memilah dari rumah, maka sampah tersebut tidak akan diangkut dan akan dikenakan sanksi.
Dilansir dari Shalokal Indonesia pada Kamis (10/4), kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011, Pasal 38 ayat 1, yang mencantumkan sanksi bertahap mulai dari teguran, sanksi sosial, hingga denda Rp5 juta dan pidana 3 bulan.
Langkah ini diambil karena meningkatnya volume sampah dan rendahnya kesadaran dari masyarakat. Pemko berharap, masyarakat lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah yang dihasilkan.
Selain penegakan sanksi, Pemko Banjarmasin juga akan intensif melakukan sosialisasi dan edukasi ke tingkat RT, sekolah, serta komunitas, agar masyarakat memahami pentingnya memilah sampah sejak awal.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan budaya hidup bersih di Banjarmasin dan mendorong kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap hijau dan sehat.
Sampah memiliki 3 kategori yang bisa dipilah, antara lain:
- Sampah Organik: Berupa Sisa Makanan, Sayur, Buah dan Daun Kering dari Sampah ini diolah menjadi kompos dan pakan ternak untuk pengolahan disimpan didalam ember tertutup (jangan dicampur dengan sampah plastik atau sampah lainnya.
- Sampah Anorganik: Berupa Plastik, Kaca, Kardus, Kertas, Aluminium Foil dari sampah ini bisa dijual/disetor ke bank sampah maupun didaur ulang dengan disimpan dalam kantong putih atau warna lainnya selain hitam serta harus bersih dan kering untuk sampahnya.
- Sampah Residu: Berupa Popok, Pembalut, Tisu Bekas/Basah, Puntung Rokok, Plastik Sachet dari Sampah ini tidak bisa didaur ulang harus dibuang dengan aman dan disimpan dalam kantong hitam sebelum diserahkan ke paman gerobak dan jangan dicampur dengan sampah lain.
Sebagai catatan, hindari penggunakan kantong kresek karena hanya akan menambah jumlah sampah plastik.

(Shalokal Indonesia, banjarmasinkota.go.id)