Jakarta, mu4.co.id – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 akan segera dimulai, dimana berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 akan digelar pada tanggal 17 November-31 Desember 2024.
Dalam hal ini, para honorer, termasuk guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), jangan sampai mengabaikan 3 hal berikut ini yang akan menjadi sebab utama kelulusan para honorer dan lulusan PPG, diantaranya yaitu:
- Pastikan transkrip yang dilampirkan sudah benar. Ada sebuah kasus dimana nilai yang seharusnya dua halaman, tetapi pelamar mengunggah hanya halaman pertama saja.
- Pastikan dokumen yang diunggah sudah benar. Ada beberapa kasus tenaga honorer TMS dikarenakan salah mengunggah dokumen.
- Pastikan membuat surat lamaran dengan benar.
Baca juga: Pegawai Honorer Yang Gagal Administrasi dan Tak Ada Formasi, Bisa Menempuh Langkah Ini!
Sebagai informasi, Pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua ini yang diprioritaskan seperti yang disampaikan dalam surat BKN, adalah tenaga honorer dan database PKN yang telah bekerja selama 2 tahun berturut-turut, beserta guru lulusan PPG.
“Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, Kamis (07/11/2024).
Kendati demikian, meski diprioritaskan bukan berarti mereka tidak perlu mengikuti tes PPPK, dan mengabaikannya. Karena, pihak BKN telah menyampaikan bahwa salah satu syarat kelulusan tenaga honorer untuk menjadi PPPK adalah mengikuti tes.
Baca juga: Seleksi PPPK 2024 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar dan Formasinya!
Berikut syarat dokumen pendaftaran PPPK 2024, diantaranya yaitu:
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu keluarga (KK)
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Adapun cara Daftar PPPK 2024 sama seperti tahap pertama sebelumnya, diantaranya yaitu:
- Buka laman SSCASN resmi di https://sscasn.bkn.go.id/
- Buat akun SSCASN dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan data diri
- Setelah akun berhasil dibuat, isi biodata secara lengkap mulai dari alamat, agama, nomor handphone, dan lainnya dengan benar (sesuai KTP)
- Jika sudah, kemudian pilih jenis seleksi “PPPK”
- Pada bagian itu, pilih instansi tujuan dan formasi yang diinginkan
- Isi data terkait ijazah pendidikan terakhir
- Isi riwayat pekerjaan
- Unggah beberapa dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan tiap instansi
- Baca resume untuk memastikan data yang dimasukkan benar
- Jika sudah yakin benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.
(klikpendidikan.id, detik.com)