Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 03:05

Selain Pemandian Jenazah, Kini ‘Aisyiyah Sediakan Maqbarah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Maqbarah 'Aisyiyah di Jl. A Yani KM 21 Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan [Foto: mu4.co.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Banjarmasin 4 tengah membangun Maqbarah (Tempat Pemakaman Umum) atau sering disebut Alkah, berlokasi di Jl. A Yani KM 21 Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Ketua PCA Banjarmasin 4, Sri Hidayati mengatakan pembuatan Maqbarah ‘Aisyiyah ini bertujuan agar ‘Aisyiyah mempunyai maqbarah sendiri yang bagus dan rapi serta teratur, sehingga memudahkan keluarga jenazah untuk berziarah dan menghindari kesalahan nomor kepemilikan.

“Banyak contoh yang punya kartu alkah, (dan) tidak dapat memakai karena sudah diisi jenazah, disebabkan tidak dipetak-petak,” ujarnya saat dihubungi mu4.co.id, Ahad (04/02/2024).

Baca juga: Masjid Al Jihad Banjarmasin Selenggarakan 995 Jenazah Sepanjang 2023

Untuk membuat Maqbarah tersebut, Ibu-ibu ‘Aisyiyah Cabang Banjarmasin 4 membeli lahan tanah seluas 1 hektar, dan sementara ini sudah ada 150 lubang, dengan dana yang dihabiskan sebesar 350 juta.

Sri menyebutkan maqbarah ini terbuka, boleh untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat. PCA Banjarmasin 4 juga telah berbicara bersama Zainudin selaku koordinator penyelenggaraan jenazah di Cabang Banjarmasin 4, yang mengatakan ‘Aisyiyah bagus mempunyai alkah sendiri.

Karena kami sebagai petugas memandikan jenazah terpikir kenapa alkah kepunyaan cabang lain dan alkah kepunyaan pribadi orang lain saja yang dipakai. Sampai-sampai cabang lain dan kepunyaan pribadi seseorang  membeli alkah lagi,” pungkas Sri.

Ia berharap dengan adanya Maqbarah ‘Aisyiyah di Cabang Banjarmasin 4 ini, dapat menjadi contoh bagi cabang-cabang lain khususnya di Kota Banjarmasin.

“Harapan kedepannya ‘Aisyiyah (pada umumnya) dan ‘Aisyiyah Cabang Banjarmasin 4 khususnya (dapat) mempunyai alkah yang bagus sebagai percontohan, karena ada peraturan yang harus ditaati oleh keluarga jenazah sesuai putusan tarjih Muhammadiyah,” ucapnya.

[post-views]
Selaras