Jakarta, mu4.co.id – Selain kewajiban asuransi untuk kerugian pihak ketiga pada kendaraan bermotor, industri sedang mengembangkan proposal untuk asuransi wajib yang melindungi masyarakat Indonesia dari bencana alam.
Sebagai bagian dari PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, mereka mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur tentang Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana.
Menurut Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, program ini menggarisbawahi perlunya mengantisipasi risiko bencana melalui regulasi asuransi.
“Berarti itu bisa jadi masukan sebetulnya bagaimana pemerintah dan regulator mengeluarkan peraturan mengenai asuransi perencanaan, khususnya asuransi wajib,” ucap Benny dalam Konferensi Pers, dilansir dari CNBC, Kamis (18/7).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia, Kocu Andre Hutagalung, menyoroti kepentingan meningkatkan penetrasi asuransi terhadap bencana alam di Indonesia, mengingat kondisi negara yang sering kali dilanda bencana alam.
Dalam acara Money Talks CNBC Indonesia baru-baru ini, Kocu menyampaikan bahwa industri asuransi mendukung upaya mitigasi bencana yang dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk mengurangi dampak bencana terhadap nyawa, aset, serta bisnis.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan Seluruh Mobil Dan Motor Bakal Diwajibkan Asuransi, Simak Penjelasannya!
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kocu, kerugian akibat bencana alam di Indonesia dapat mencapai Rp20 triliun per tahun.
Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang kebijakan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor. Paling tidak, mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau third party liability (TPL).
TPL adalah jenis asuransi yang memberikan kompensasi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian langsung akibat kendaraan yang diasuransikan, sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di OJK, menyatakan bahwa saat ini asuransi untuk kendaraan bersifat opsional. Namun, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), terdapat regulasi yang memungkinkan asuransi kendaraan menjadi wajib bagi semua pemilik mobil dan motor.
“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” jelas Ogi dalam Insurance Forum 2024.
(CNBC)