Media Utama Terpercaya

4 Juli 2025, 17:05
Search

Sekretaris PP Muhammadiyah Tanggapi Putusan MK Tentang Kampanye di Lembaga Pendidikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sekretaris PP Muhammadiyah Tanggapi Putusan MK Tentang Kampanye di Lembaga Pendidikan. [Foto: Kemdikbud]

Jakarta, mu4.co.id – Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muhammad Izzul Muslimin mengaku prihatin atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Izzul prihatin sebab putusan tersebut tidak disertai aturan yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

“Mungkin kalau untuk perguruan tinggi dan sifatnya seimbang mungkin itu tidak masalah, kalau tidak ada pemaparan visi misi calon-calon legislatif atau eksekutif. Tetapi ketika itu sampai di level sekolah apalagi SD, SMP menurut saya itu bahaya sekali. Apalagi membawa kepentingan-kepentingan politik yang siswa itu belum tentu siap. Terutama kalau itu yang muncul penggalangan massa,” kata Izzul pada Rabu (23/8).

Pendidikan politik, menurut Izzul penting bagi pelajar dan masyarakat. Namun untuk konteks kampanye di lembaga pendidikan, ia mendorong adanya aturan main yang jelas sehingga lembaga pendidikan dapat mengantisipasi hal-hal yang kontraproduktif.

Baca juga: MK Izinkan Kampanye Politik di Sekolah, Ini Kata Mahfud MD

“Kalau tidak (ada aturan jelas) maka yang terjadi justru bukannya membuat pencerahan bagi siswa dan bagi sekolah, tapi justru sebaliknya malah menimbulkan konflik.” ujarnya

Sebelumnya, MK mengetuk putusan larangan total kampanye di tempat ibadah tetapi memperbolehkan kampanye di sekolah dan di kampus dengan catatan. Putusan MK itu tertuang pada Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan diketuk pada 15 Agustus 2023 lalu.

MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri. Berikut ini pasal yang dimaksud.

Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK):

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun bunyi Penjelasan yaitu:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

MK mengetuk palu putusan. MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Lewat putusannya, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi sebagai berikut:

Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan MK):

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Sumber: muhammadiyah.or.id

[post-views]
Selaras