Jakarta, mu4.co.id – Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia menyerukan mitra driver mematikan aplikasi serempak, pada Kamis (27/02/2025). Hal dilakukan sesbab mereka telah kehilangan rasa sabar dengan sikap pemerintah yang terkesan tak berdaya di hadapan aplikator seperti Gojek dan Grab.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyayangkan pihak pemerintah tidak berani dan tidak memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi tegas kepada dua platform asing tersebut. Menurutnya, perusahaan aplikator ojek online itu sudah mengeksploitasi mitra-mitra kerjanya, baik itu pengemudi onlinenya maupun merchant-merchant onlinenya.
“Salah satu bentuk pelanggaran regulasi yang dimaksud oleh Asosiasi ada pada potongan biaya aplikasi. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20%, namun fakta yang terjadi di lapangan bahwa para pengemudi online dipotong biaya aplikasi hingga hampir mencapai 50%, belum lagi adanya skema-skema promo ataupun argo murah yang melanggar regulasi tarif seperti adanya pilihan skema Aceng (Argo Goceng) dan Slot yang memangkas tarif yang diterima oleh para pengemudi,” ujar Igun dilansir dari detik.com, Senin (24/02/2025).
Baca juga: Kawal Regulasi THR, Para Pengemudi Ojol Akan Unjuk Rasa dan Mogok Serentak Pada 17 Februari!
“Maka Garda Indonesia menyampaikan ‘Maklumat Mematikan Aplikasi Online Massal’ pada Kamis 27 Februari 2025, sebagai bentuk protes kepada pihak pemerintah yang tidak bisa menindak tegas perusahaan aplikator pelanggar regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah,” sambungnya.
Pihaknya pun berharap, separuh dari seluruh ojol di Indonesia mau mematikan aplikasinya serempak, maka dengan demikian, orderan lumpuh dan masyarakat tak bisa menggunakan jasa ojol selama seharian penuh.
“Target kami sekitar 2 juta dari 4 juta pengemudi online akan melumpuhkan aplikasi online seluruh Indonesia, dan kami Garda minta agar rekan-rekan pengemudi online bisa kompak solid mematikan aplikasinya,” ungkap Igun.
Berikut 3 tuntutan utama dalam aksi yang tergabung atas nama AKSI OJOL 272:
- Pemerintah berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi.
- Revisi potongan biaya aplikasi dari 20% menjadi maksimal 10%.
- Hapuskan skema-skema program promo yang merugikan pengemudi ojol seperti Aceng, Slot dan sejenisnya.