Jakarta, mu4.co.id – Para pengemudi ojek online (ojol) akan melakukan aksi unjuk rasa dan mematikan aplikasi massal serentak di berbagai kota pada 17 Februari 2025 mendatang, seperti yang dikatakan Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati.
“Melalui aksi ojol 17 Februari tuntut THR ojol di Kemnaker dan juga aksi ojol off bid (matikan aplikasi) massal serentak di berbagai kota pada 17 Februari,” ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa (11/02/2025).
Diketahui, hal tersebut dilakukan untuk mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan mewajibkan pemilik platform membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.
Lily menyebut bahwa fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir, padahal pengemudi ojol telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi. Ia juga mengatakan bahwa keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, serta durasi kerja hingga 8 jam.
“Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol,” sambung Lily.
Baca juga: SPAI Desak Kementerian Ketenagakerjaan Tetapkan Regulasi THR Untuk Ojol!
Menurutnya, ketidakadilan ekonomi ini terjadi karena platform tidak memenuhi hak para pengemudi ojol sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Karenanya, ia berharap negara bisa hadir untuk membuat kebijakan yang berpihak pada pengemudi ojol.
“Maka negara harus hadir, Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya,” katanya.
Diketahui, sebelumnya pada Senin 10 Februari 2025, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan akan bertemu dengan penyedia layanan dan perwakilan pengemudi ojol untuk membahas tuntutan mengenai hak THR bagi pengemudi ojol dan pekerja angkutan daring lainnya.
Yassierli menyebut bahwa regulasi mengenai pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojek online tersebut sudah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan kementeriannya sedang menyiapkan regulasi THR untuk para pengemudi ojek online dan kemudian akan menyampaikannya kepada penyedia layanan atau aplikator. Namun, ia belum memberikan informasi lebih detail mengenai mekanisme maupun penghitungan THR tersebut.
(tempo.co)