Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 07:27

Sebentar Lagi Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Harus Bersertifikat Halal, Catat Tanggalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha Harus Bersertifikat Halal [Foto: rri.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah akan mewajibkan setiap pelaku usaha produk makanan/minuman untuk memiliki sertifikat halal mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan tersebut disebutkan adanya sanksi administratif jika produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu, yakni peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.

“Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” bunyi pasal 149 ayat 6.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik. Berapa Besarnya?

Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Muhammad Firdaus mengatakan telah menyiapkan upaya untuk mendorong sertifikasi halal bagi produk UMKM, termasuk pedagang kaki lima.

“Ketentuan dari PP Nomor 39 tahun 2021 memang begitu, mulai dari administratif atau diingatkan dulu atau apa. Dilihat lagi secara ketentuan memang begitu. Makanya kita nanti coba kolaborasikan dengan semua pihak,” kata Firdaus, Senin (12/02/2024).

Adapun target sertifikasi halal ini sebesar 10 juta, dan diketahui kini baru diterbitkan sebanyak 3.817.543 sertifikat dari Oktober 2019 hingga Februari 2024 ini. Artinya, butuh lebih dari 6 juta produk UMKM lagi untuk mencapai target.

Firdaus menyebutkan pihaknya telah membuat program pendampingan pelaku UMKM di 15 titik di seluruh Indonesia, untuk mendorong sertifikasi halal tersebut dengan memberikan sertifikasi halal kepada 1.000 produk UMKM secara gratis di setiap titiknya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya kendala yang dihadapi, mulai dari pelaku usaha yang masih belum paham prosedur dan pentingnya sertifikat halal, serta masih terbatasnya konektivitas internet dan kemampuan pelaku usaha dalam penggunaan teknologi.

Sumber: detik.com

[post-views]
Selaras