Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghentikan pendaftaran pembelian gas LPG berat 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tanggal 31 Mei 2024.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan batas waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg hingga tanggal 31 Desember 2023.
“Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari (2024). Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024,” ucap Mustika Pertiwi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, dilansir dari Kompas, Senin (15/4).
Baca Juga: Sempat Naik, Kini Harga Minyak Kembali Turun Hingga 2%. Ini Penyebabnya!
Berikut cara mendaftar sebagai pembeli gas LPG 3kg dengan KTP.
Masyarakat yang masih membutuhkan elpiji 3 kg perlu membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha untuk pendaftaran di pangkalan resmi Pertamina. Petugas di pangkalan akan melakukan pendataan agar masyarakat dapat membeli elpiji 3 kg.
Data tersebut akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Pengguna gas LPG 3 kg termasuk rumah tangga, usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani. Data mereka yang terdaftar dalam DTKS dan P3KE disimpan di server Pertamina, yang akan digunakan sebagai patokan saat mereka membeli LPG 3 kg.
Pembeli gas LPG 3kg tidak dibatasi asalkan pembeli tersebut sudah terdaftar sebagai pembeli saat bertransaksi.
Sumber: Kompas