Arab Saudi, mu4.co.id – Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkal masuk oleh pihak imigrasi Arab Saudi, karena menggunakan visa kerja untuk berhaji. Mereka tiba di Madinah menggunakan dua penerbangan maskapai Saudia, pada 14 Mei 2025.
“Pada tanggal 14 Mei 2025, Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapatkan informasi terkait sejumlah WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi karena mencoba masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja, namun diduga akan melaksanakan ibadah haji,” ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, Sabtu (17/05/2025).
Sebelumnya, Aparat Imigrasi Bandara Madinah awalnya curiga dengan para WNI itu. Mereka menggunakan visa pekerja bangunan namun ada lansia dalam rombongan. “Kondisi tersebut memicu kecurigaan pihak imigrasi, sehingga mengambil langkah untuk menangkal mereka masuk ke wilayah Arab Saudi,” lanjutnya.
Baca juga: Tampung Haji Ilegal Asal Malaysia, Dua WNI di Saudi Ditangkap!
Beberapa WNI baru mengaku bahwa tujuan mereka ke Arab Saudi adalah untuk melaksanakan ibadah haji setelah diinterogasi. Tim Linjam KJRI Jeddah pun mendampingi seluruh proses pengambilan keterangan dan sidik jari para WNI oleh aparat Imigrasi Arab Saudi.
Para WNI tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 15 Mei 2025 menggunakan maskapai Saudia SV3316. Mereka transit di Jeddah sebelum melanjutkan penerbangan ke Jakarta dengan maskapai Saudia SV826 dan dijadwalkan tiba di Jakarta pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.
Diketahui, berdasarkan catatan KJRI Jeddah terdapat lebih dari 300 WNI dari berbagai daerah yang terdeteksi tiba di berbagai bandara internasional di Arab Saudi menggunakan visa kerja (Amil) dan visa kunjungan (Ziyarah) yang diduga untuk melaksanakan haji secara non-prosedural pada periode 3 hingga 15 Mei 2025.
Terkait hal tersebut, pihak KJRI Jeddah pun kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan mematuhi ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
“Berhaji adalah ibadah yang agung, maka marilah kita sikapi dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai uang hilang, haji pun melayang,” tegas Yusron.
(Kemenag)