Jakarta, mu4.co.id – Baru-baru ini, jajanan viral milk bun dari Thailand mendapat banyak perhatian dari masyarakat Indonesia, bahkan beberapa orang membuka jasa titip atau jastip untuk membeli lebih dari 5 buah dan kemudian menjualnya kembali.
Namun, roti sobek bertabur susu bubuk atau sering disebut milk bun dari Thailand ini menjadi permasalahan ketika masuk ke negara Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa semua produk makanan yang dipasarkan secara komersial di Indonesia harus memiliki izin edar untuk memastikan keamanan dan kualitasnya bagi konsumen.
Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
Jika produk melampaui batas yang ditentukan dan tidak memiliki izin dari BPOM, tindakan pencegahan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jelas disampaikan batas untuk kebutuhan pribadi hanya 5 Kg. Lebih dari itu harus mendapat izin edar. Jika tidak ada izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan,” ucap Didik dalam keterangan tertulis BPOM RI dikutip dari detikhealth, Rabu (13/3).
Baca Juga: Penyeludupan 55 Keping Kue Mengandung Ganja Berhasil Digagalkan Bea Cukai dan BNNP
Sekitar satu juta ton pieces milk bun dimusnahkan, sebagian dibakar dalam tungku pembakaran. Di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Bandara Kuala Namu, Medan, 694 pieces milk bun dimusnahkan dari 11 penumpang yang membawa lebih dari 5 Kg.
BPOM RI menyatakan bahwa produk tersebut rusak, busuk, dan tidak layak dikonsumsi. Martin Suhendri, Kepala Balai Besar POM di Medan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah barang bawaan menjadi modus jastip.
“Jika beredar siapa yang akan memastikan mutu produk tersebut,” ucap Martin.
“Pangan adalah hak asasi setiap manusia. Pemerintah bahu-membahu berkolaborasi dalam mewujudkan keamanan pangan.” ucapnya.
Sesuai dengan laporan sebelumnya, Kepala Balai Besar POM di Serang, Mojaza Sirait, menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi makanan harus memiliki izin edar.
“BPOM melakukan pengawasan pre market dan post market dari bahan baku, produksi, kedaluwarsa, semuanya diperiksa. Artinya terjamin. Jangan sampai produk tersebut berisiko kesehatan baik jangka pendek maupun panjang,” jelasnya.
Sumber: detikhealth