Banjarmasin , mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menurunkan tarif parkir motor dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 mulai Jumat, 30 Mei 2025.
Kebijakan ini ditandatangani Wali Kota Yamin dan diumumkan oleh Wakil Wali Kota Ananda dalam acara peresmian program penertiban parkir liar.
“Mulai hari ini jam 10 tadi, Pak Wali Kota di kantor menandatangi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penurunan tarif parkir kendaraan roda dua, dari Rp3000 ke Rp2000,” ucap Ananda dikutip dari hallo banua, Sabtu (31/5).
Baca Juga: Ini Respon DPRD Banjarmasin Terkait Usulan Penurunan Tarif Parkir Kendaraan!
Penurunan tarif parkir ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Yamin-Nanda. Ia meminta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo, untuk segera menyosialisasikannya kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan ini menjawab keluhan masyarakat selama ini,” ujar Ananda.
Untuk tarif parkir kendaraan roda 4, Ananda menyebut Pemko Banjarmasin masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD setempat.
“Roda 4 masih Rp5000. Karena ini revisi Peraturan Daerah (Perda), jadi kita masih tunggu prosesnya berjalan,” tuturnya.
(Hallo Banua)