Media Berkemajuan

22 November 2024, 13:56

Rumor BPJS Kesehatan Tak Bisa Digunakan Untuk IGD Mencuat, Ini Penjelasan BPJS!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi. [Foto: CNBC]

Jakarta, mu4.co.id – Media sosial X tengah ramai membicarakan unggahan seseorang yang mengklaim bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Klaim ini disampaikan oleh berbagai akun di media sosial X, termasuk akun @Ja*ingan_ pada Kamis (15/8).

“Emang ga bisa dari dulu, semua masuk IGD itu mandiri. Kalo cuman sakit biasa larinya ke Poli, ga semua penyakit bisa masuk IGD dan bayar pakek BPJS, ada yg ditangani BPJS tapi bayar umum,” tulisnya, dikutip dari Kompas, Ahad (18/8).

Beberapa pengguna netizen lainnya mengungkapkan bahwa mereka masih dapat mengakses layanan di IGD jika dalam keadaan darurat. Jadi, apakah BPJS Kesehatan sebenarnya dapat digunakan untuk berobat di IGD?

Baca Juga: Iuran Kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ini Kata Dirut BPJS!

Rizky Anugerah selaku Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, mengungkapkan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menanggung pelayanan kesehatan berdasarkan indikasi medis dari hasil pemeriksaan dokter.

Dia menjelaskan bahwa jika dokter menemukan gejala atau indikasi penyakit, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh JKN.

“Namun dalam prosesnya, perlu dipahami bahwa peserta bisa mendapatkan pelayanan di IGD apabila kondisi peserta termasuk gawat darurat,” ungkap Rizky.

Kondisi gawat darurat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Kegawatdaruratan. Rizky menyebutkan bahwa penilaian apakah pasien JKN termasuk dalam kategori gawat darurat atau tidak merupakan wewenang dokter yang memeriksanya.

Jika pasien memenuhi kriteria gawat darurat, biaya pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Resmi! Per 1 Agustus Buat SKCK Harus Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Belum Punya?

“Bila hasil pemeriksaan kondisi peserta tidak termasuk kriteria gawat darurat, maka peserta tetap bisa mengakses layanan di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama,” ucapnya.

Namun, jika pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat dan tidak membawa surat rujukan saat berobat ke IGD, maka peserta harus membayar biaya pengobatan secara mandiri, karena BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP.

Merujuk Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, berikut kriteria kegawatdaruratan:

  1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
  3. Adanya penurunan kesadaran
  4. Adanya gangguan hemodinamik
  5. Memerlukan tindakan segera.

(Kompas)

[post-views]
Selaras