Media Berkemajuan

22 Desember 2024, 10:49

Ringankan Tingkat Stres Pekerja, Pegawai BUMN Uji Coba Kerja 4 Hari Selama Sepekan Ini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Gedung BUMN [Foto: Jawa Pos]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri BUMN, Erick Thohir mendorong implementasi program yang disebut Compressed Work Schedule (CWS), dengan mulai melakukan uji coba penerapan sistem kerja 4 hari dalam sepekan, yang setidaknya akan dilakukan selama dua bulan kedepan.

Lewat program tersebut, pegawai dimungkinkan untuk bekerja hanya 4 hari dalam seminggu. Sehingga mereka bisa menikmati hari libur 3 hari dalam sepekan. Namun dirinya memberikan syarat untuk bisa mendapatkan libur 3 hari tersebut, yakni para pegawai BUMN harus sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.

“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam kalian punya alternatif di Kementerian BUMN,” kata Erick, Senin (11/03/2024) dikutip dari cnbcindonesia.com.

Baca juga: 7 Perusahaan BUMN Ini Resmi Dibubarkan, Apa Alasannya?

Selain itu, Erick menjelaskan program mengkompres hari kerja menjadi 4 hari tersebut bertujuan untuk meringankan tingkat stress di kalangan pekerja. Menurutnya, 70% generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental yang mempengaruhi produktivitas. Dimana sebelumnya dilakukan survei tingkat stres pegawai Kementerian BUMN, yang hasilnya dinilai ada kebutuhan untuk pegawai memiliki work life balance alias keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.

Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu juga meminta perusahaan BUMN untuk ikut memperhatikan kondisi kesehatan mental pekerjanya. Ia mengatakan memberikan libur 3 hari bukan berarti mengajak para pekerja untuk malas-malasan, namun sebagai alternatif pola kerja yang bisa diambil oleh pegawai dalam periode satu bulan dua kali misalnya.

“Bukan tiap hari Jumat libur ya. Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumatnya bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu.” pungkasnya.

[post-views]
Selaras