Media Utama Terpercaya

22 Juni 2025, 14:10
Search

Ringankan Beban Peserta, BPJS Kesehatan Ajukan Pemangkasan Tunggakan JKN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bpjs
Kartu BPJS Kasehatan. [Foto: Kabar Tasikmalaya]

Jakarta, mu4.co.id – BPJS Kesehatan mengusulkan agar tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dihitung hingga 24 bulan dipangkas menjadi hanya 12 bulan. Usulan ini disampaikan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (7/5).

“Terkait penyesuaian tunggakan yang harus dilunasi peserta, kami mengusulkan dari sebelumnya paling banyak 24 bulan, ini bisa diturunkan menjadi 12 bulan,” ungkap Arief, dikutip dari Kompas, Ahad (11/5).

Usulan pengurangan tunggakan iuran JKN menjadi 12 bulan bertujuan meringankan beban peserta agar lebih mudah mengaktifkan kembali kepesertaannya, yang sebelumnya dinonaktifkan akibat tunggakan. 

Baca Juga: Bisakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Saat Masih Bekerja? Ini Penjelasannya!

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemutihan tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia.

BPJS Kesehatan juga mengusulkan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang kini telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu warga kurang mampu yang iurannya ditanggung pemerintah.

“Karena kan kalau sudah terdaftar sebagai peserta PBI artinya ada yang masuk sebagai golongan yang kurang mampu,” ujar Arief.

(Kompas)

[post-views]
Selaras