Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) resmi menghapus dan melarang syarat batasan usia dalam lowongan kerja yang diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli hal tersebut dilakukan lantaran masih banyak rekrutmen kerja yang menunjukkan praktik diskriminasi, mulai dari usia, penampilan, hingga status pernikahan.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Yassierli, Rabu (28/05/2025).
SE itupun ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan untuk dilaksanakan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2025!
Meski demikian, berdasarkan SE tersebut syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja dapat ditentukan jika terdapat kepentingan khusus untuk dua hal, yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, dan syarat usia boleh diberikan dengan ketentuan tidak boleh mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
“Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” bunyi edaran itu.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan aturan lain untuk menghapus praktik diskriminasi usia. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan akan melakukan dua proses utama yaitu:
Pertama akan merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan yang kedua pembuatan aturan turunan oleh Kemnaker, sebagai tindak lanjut dari hasil undang-undang baru pengganti UU Nomor 13 Tahun 2003.
(cnnindonesia.com)