Media Utama Terpercaya

22 Juni 2025, 23:35
Search

Resahkan Nelayan, Kapal Cantrang Ditangkap di Kotabaru!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kapal
Ditpolirud Polda Kalsel menangkap kapal Cantrang asal Rembang, Jawa Tengah di perairan Kotabaru. [Foto: Bakabar.com]

Kotabaru, mu4.co.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Mina Pengestu, yang dinakhodai WJ asal Rembang, Jawa Tengah, karena menggunakan jaring cantrang saat menangkap ikan di perairan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat karena sudah lama meresahkan nelayan setempat, petugas Ditpolairud melakukan patroli dan menemukan kapal tersebut pada 22 April 2025 sore. Dalam operasi ini, tiga kapal lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa berhasil melarikan diri.

“Kami berhasil mengamankan 1 unit KMN Mina Pangestu. Tiga unit kapal lainnya berhasil melarikan diri,” ucap Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, dikutip dari Radar Banjarmasin, Ahad (27/4).

Baca Juga: Urusan Surat Izin Perlengkapan Kapal Dianggap Berbelit, Ratusan Nelayan Demo DPRD Kabupaten Kotabaru!

Sebanyak 19 anak buah kapal (ABK) dari KMN Mina Pengestu diamankan ke Markas Ditpolairud Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan. 

Dari hasil penyelidikan, kapal tersebut menggunakan alat tangkap berupa jaring cantrang dan membawa hasil tangkapan ikan laut seberat 2,4 ton. Satu orang, yakni nakhoda berinisial WJ, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Alat tangkap cantrang yang digunakan pelaku memiliki diameter kurang dari 2 inci dan berbentuk berlian. Padahal, surat izin penangkapan ikan mereka mengizinkan penggunaan jaring tarik berkantong dengan mata jaring berbentuk kotak dan berukuran lebih dari 2 inci. 

Baca Juga: Karena Aksi Heroiknya, Nelayan Asal Indonesia di Korsel Ini Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Permen KP Nomor 36 Tahun 2003, jaring tarik berkantong yang diperbolehkan harus memiliki mata jaring persegi dengan ukuran minimal 2 inci.

WJ ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat tangkap ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah perikanan Indonesia dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan didenda maksimal Rp2 miliar.

“Kami imbau agar para nelayan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara dan alat yang dilarang undang-undang. Contohnya penggunakan jaring cantrang, pukat hela/trawl, setrum ikan, bahan peledak dan racun,” imbau Andi Adnan.

(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras