Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah RI tengah merancang aturan agar jemaah umrah berangkat dari asrama haji sebelum terbang ke Tanah Suci. Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat ekosistem ekonomi haji dan maskapai nasional.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Maria Assegaf menegaskan skema One Stop Services atau keberangkatan jemaah ke Tanah Suci melalui asrama haji bagi jemaah umrah tersebut bersifat opsional dan tidak wajib diikuti.
“Perlu kami sampaikan bahwa One Stop Services ini adalah sebuah pilihan atau opsi, bukan hal yang wajib bagi jemaah umrah,” terang Maria dikutip dari Kompas, Sabtu (14/2).
Ia menyebut One Stop Service menjadikan asrama haji bukan sekadar tempat menginap, tetapi juga pusat layanan terpadu bagi jemaah umrah. Dalam skema ini, seluruh proses keberangkatan, termasuk check-in penerbangan, dilakukan dari asrama haji.
Baca Juga: Kemenhaj Perketat Pengawasan Penyelenggaraan Umrah, Buka Kanal Pengaduan Umrah
Jemaah umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menggunakan Garuda Indonesia dapat memilih keberangkatan melalui asrama haji. Opsi ini menyediakan berbagai fasilitas, termasuk bimbingan manasik sebelum berangkat serta layanan City Check-in untuk pengurusan bagasi dan boarding pass langsung di lokasi.
“Layanan Imigrasi, pemeriksaan paspor yang tuntas di asrama haji, dan transportasi langsung ke apron atau jemaah akan diantar menggunakan bus khusus langsung menuju pintu pesawat di bandara tanpa harus mengantre di terminal keberangkatan umum,” jelasnya.
Kemenhaj RI berkolaborasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Garuda Indonesia untuk menjalankan program pemanfaatan asrama haji tersebut.
(Kompas)















