Media Berkemajuan

21 November 2024, 23:59

Ramai Soal Bagi-bagi Izin Tambang. Begini Respons Ormas Keagamaan! Bagaimana Dengan Muhammadiyah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Izin Tambang
Sikap beberapa ormas keagamaan menyikap izin tambang, bagaimana dengan Muhammadiyah? [Foto: Tempo.co, majelistabligh.id, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan izin kelola tambang. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut pada Pasal 83A disebutkan terbuka kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Sejumlah ormas agama telah menyatakan sikapnya untuk menolak atau menerima tawaran dari pemerintah tersebut. Sementara yang lainnya masih mengkaji terlebih dulu.

PBNU Lebih Dulu Menentukan Sikap

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ormas yang pertama kali menyatakan bersedia dan telah mengajukan izin pengelolaan lahan tambang kepada pemerintah.

“NU ini pertama-tama butuh apapun yang halal yang bisa jadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi. Karena keadaan di bawah ini sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

Baca juga: NU Alumni UGM Desak PBNU Agar Batalkan Pengajuan Izin Tambang!

Respons PP Persis

Selanjutnya Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis) Atip Latipulhayat mendukung langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin tambang bagi organisasi keagamaan.

Atip menilai pengelolaan tambang selama ini berjalan tak adil lantaran hanya kelompok bisnis saja yang dapat izin usaha pertambangan dari pemerintah.

Ia memastikan Persis akan mengajukan izin pengelolaan tambang ke pemerintah jika pelbagai persiapan internal sudah matang.

“Dan di sisi lain ada kelompok entitas masyarakat yang jadi bagian upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat dalam arti luas. Berkontribusi dalam hal pendidikan, perekonomian, ini malah enggak dapat. Maka diberi lah itu. Itu kami apresiasi ya,” kata Atip kepada CNNIndonesia, Jumat (7/6).

Langkah PHDI

Sementara Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut asalkan pemerintah memberikan perlindungan dan bimbingan yang memadai kepada organisasi keagamaan yang terlibat.

“Prinsipnya, kita mendukung langkah pemerintah, yang penting adil dan merata,” ujar Ketua Bidang Organisasi PHDI, Suresh Kumar, Senin (3/6).

Suresh juga menekankan pentingnya memastikan bahwa tambang tersebut dikelola dengan bertanggung jawab dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: Ormas Keagamaan PGI dan KWI Tak Ambil Jatah Konsesi Izin Tambang. Ini Alasannya!

Sikap KWI

Berbeda dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), wakil resmi agama Katolik di Indonesia, Marthen Jenarut justru menyatakan penolakan.

“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut,” kata Marthen melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6).

KWI, lanjut dia, adalah lembaga keagamaan dengan peran-peran seperti, tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) dan martyria (semangat kenabian).

Fokus KWI tetap pada pewartaan dan pelayanan sehingga mewujudkan tata kehidupan yang bermartabat.

HKBP Menolak

Sama seperti KWI, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga menolak tawaran izin pengelolaan lahan tambang yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo kepada ormas keagamaan.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” ujar Ephorus HKBP Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (10/6).

Robinson menjelaskan terdapat sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak ikut terlibat dalam penggunaan izin kelola tambang itu. Pertama, kata dia, berdasarkan Konfesi tahun 1996, salah satu tugas HKBP yakni ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi atas nama pembangunan.

Ia mengatakan eksploitasi yang terjadi sejak lama itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan pemanasan bumi yang tak terbendung dan harus diatasi.

Tanggapan PGI

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen di Indonesia menilai pengelolaan tambang bukan bidang pelayanan mereka.

Selain itu, Ketua Umum PGI Gomar Gultom berkata PGI juga tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang.

“Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” kata Gomar dalam keterangannya, Kamis (5/6).

PGI memang mengapresiasi keputusan Jokowi. Namun bukan berarti PGI bersedia turut dalam pengelolaan tambang. Gomar pun menyinggung peran PGI yang kerap mendampingi korban imbas usaha tambang.

Tentu jadi hal aneh kalau PGI turut mengelola tambang, sementara masih melayani korban usaha tambang.

“PGI jika ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” katanya.

Baca juga: Din Syamsuddin Ingatkan Muhammadiyah Hati-hati Dengan Tawaran Izin Tambang!

Bagaimana Dengan Muhammadiyah?

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan takkan tergesa dalam menyikapi pemberian izin kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ia menyebut Muhammadiyah belum bersikap apakah akan menolak atau menerima pemberian tersebut.

“Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Ahad (9/6).

Mu’ti menyampaikan perihal itu keputusan penuh berada di tangan PP Muhammadiyah untuk bersikap.

Sebelum bersikap, ia menegaskan hal itu akan terlebih dulu dikaji dari berbagai aspek dan sudut pandang secara komprehensif.

“Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” tegas dia.

[post-views]
Selaras