Media Berkemajuan

17 Oktober 2024, 21:18

Ramai Bir hingga Wine Dapat Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bir dapat sertifikasi halal
Ilustrasi bir dan wine, salah satu produk yang tidak memenuhi unsur halal, namun mendapatkan sertifikasi halal [Foto: okezone.com]

Jakarta, mu4.co.id – Baru-baru ini beredar sejumlah nama produk yang tidak memenuhi unsur halal, seperti bir, rum, dan wine, namun mendapatkan nomor sertifikasi halal, yang muncul dalam aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Padahal berdasarkan standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan. Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas pun mengatakan akan mengkaji kembali hal tersebut. “Saya belum tahu, kalau begitu kita cek dulu ya, benar tidak seperti itu,” kata Menag Yaqut saat ditemui di Tokyo dikutip dari Antara, Senin (30/09/2024).

Pihaknya pun mengimbau agar Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah diakui oleh BPJPH untuk lebih menyeleksi produk-produk luar negeri yang akan disertifikasi halal. “Tugas LHLN yang menilai, kalau tidak halal ya tidak bisa,” kata Menag.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengonfirmasi berdasarkan hasil investigasi dan pendalaman, produk-produk tersebut benar memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI. Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut”, ujar Prof Niam.

Baca juga: RPH Klarifikasi Soal Viral Pemotongan Sapi Dengan Cara Ditembak Kepalanya, Apa Hukumnya Menurut MUI?

Lebih lanjut, Niam menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.

“MUI akan koordinasi dan konsolidasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa terulang. Jangan sampai merusak kepercayaan publik yang bisa berdampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal. Masyarakat harus diyakinkan dengan kerja serius kita. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, bisa hancur. Jangan sampai hanya mengejar target kuantitatif jadinya yang keluar adalah halal-halal an,” tegas Niam yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah ini.

Sementara itu, untuk diketahui hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam Fatwa MUI No.44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Berikut sejumlah ketentuannya:

  1. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;
  2. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali:

  • Yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan
  • Yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut
  • Yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum

3. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya
4. Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama
5. Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan
6. Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno.

(eramuslim.com, mui.or.id)

[post-views]
Selaras