Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 07:48

Raih Hadiah Lomba Azan Rp 4 M, Berapa Pajak yang Harus Dibayar Dhiyauddin?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Raih Hadiah Lomba Azan Rp 4 M, Berapa Pajak yang Harus Dibayar Dhiyauddin? [Foto: Kontrak Hukum]

Banjarmasin, mu4.co.id – Setelah memenangkan perlombaan Azan di Arab Saudi dan meraih hadiah Rp 4 miliar, banyak warganet menyoroti terkait berapa besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin?

Baca juga: Sabet Juara 2 Lomba Azan di Saudi, Dhiyauddin Bawa Pulang Hadiah Rp 4 Miliar

Benarkah ia harus membayar pajak sebesar Rp 1 miliar?

Salah satu akun membuat cuitan di Twiterr “Tiatihi beacukai pak.” Tulis akun tersebut.

“Waktu lomba gak bantu, pas menang langsung dipalak. Eh, dipajak?” Tulis akun lainnya.

Lalu bagaimana keberlanjutan pajak atas hadiah lomba yang dimenangkan Dhiyauddin?

Staf Khusus Menteri Keuangan (Staf Menkeu) Yustinus Pratowo mengatakan hadiah dari perlombaan merupakan penghasilan yang termasuk objek pajak.

“UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2021 mengatur bahwa hadiah dari perlombaan adalah penghasilan yang merupakan objek pajak,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Aturan tersebut telah ada sejak 1 Januari 1984 dan tidak pernah berubah.

Meskipun demikian, perlu dipastikan kembali apakah hadiah tersebut sudah mendapatkan pemotongan pajak dari penyelenggara atau belum.

“Jika atas hadiah tersebut ada pajak yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Indonesia,” terang Yustinus.

Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 24 UU PPh berbunyi sebagai berikut.

“Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang ini,”

Yustinus juga mengatakan, besaran tarif pajak yang dibayarkan pemenang lomba diatur dalam pasal 177 UU PPh sebagai berikut.

1.Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut.

  • Rp 60 juta = tarif pajak sebesar 5 persen 
  • Rp 60 juta – Rp 250 juta = tarif pajak sebesar 15 persen 
  • Rp 250 juta – Rp 500 juta = tarif pajak sebesar 25 persen 
  • Rp 500 juta – Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 30 persen 
  • Lebih dari Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 35 persen.

Lantas, berapa besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin?

Yustinus mengatakan tarif pajak yang berlaku mengacu pada aturan yang telah disebutkan.

Lebih lanjut, besaran nominal pajak akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam pelaporan SPT setahun.

“Penghasilan tersebut akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam setahun dalam SPT, lalu nanti dikurangi PTKP. Setelah ketemu penghasilan kena pajak, dikenai PPh sesuai UU, yaitu tarif progresif sampai dengan 30 persen,” terangnya.

Maka dapat diasumsikan bahwa besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin pada pelaporan SPT sebesar Rp 1.127.800.000.

Dengan keterangan, diasumsikan negara pemberi hadiah tidak melakukan pemotongan pajak, maka dapat dikurangkan aturan sesuai aturan yang berlaku.

Jika hadiah Rp 4 miliar dengan asumsi Dhiyauddin belum menikah, maka berikut rincian besaran pajak.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan hadiah yang diterima – PTKP TK/0

PKP = Rp 4 miliar- Rp 54 juta.

Artinya, penghasilan kena pajaknya sebesar Rp 3,9 miliar.

Besaran penghasilan kena pajak itu kemudian dikenai PPh terutang dengan rincian sebagai berikut: 

5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta 

15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta 

25 persen x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta 

30 persen x Rp 3,4 juta = Rp 1,03 miliar

Sumber: kompas.com

[post-views]
Selaras