Media Berkemajuan

22 November 2024, 00:01

Raih Gelar Doktor, Deddy Mizwar Jadi Wisudawan Senior di Unpad 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Deddy Mizwar bersama keluarga. [Foto: Instagram/deddy_mizwar]

Bandung, mu4.co.id – Aktor senior Deddy Mizwar baru saja mengikuti pelaksanaan wisuda gelombang IV Tahun Ajaran 2022/2023 di Universitas Padjadjaran (Unpad) pada 8-10 Agustus 2023.

Dilansir dari laman Unpad, dalam prosesi wisuda tersebut Deddy Mizwar mendapat apresiasi khusus sebagai wisudawan paling senior secara usia. Aktor senior itu lulus di usia 68 tahun.

Deddy lulus dari program studi Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan gelar Doktor. 

Baca juga: Anak Kembar Ini Kompak Raih Cumlaude Prodi Kedokteran UGM

Di hari yang membahagiakan itu pula, anak Deddy, Zulfikar Rakita Dewa juga mengikuti wisuda bersamaan dengan Ayahnya.

Istri dan anak Deddy merasa bangga dengan pencapaian dari sang Ayah.

Zulfikar merasa terharu dengan kegigihan Deddy yang masih terus semangat menuntut ilmu.

“Momen yang mengharukan sekali, berharga sekali untuk saya bisa wisuda dengan Papa saya sudah 68 tahun tapi masih punya motivasi belajar sangat tinggi,” ungkap Zulfikar dilansir dari YouTube SCTV (13/8).

Deddy juga berhasil lulus dengan meraih yudisium “Sangat Memuaskan”.  Adapun judul dari disertasinya yakni “Pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Pengawasan dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat”.

Latar belakang disertasinya itu berasal dari maraknya pembangunan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali di kawasan Bandung Utara sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Berdasarkan temuan Kementerian ATR yang hampir sama dengan temuan Walhi, terdapat lebih dari 4000 unit bangunan di KBU yang melanggar ketentuan tata ruang,” jelas Deddy dikutip dari laman Unpad, Minggu (13/8).

Dalam penelitiannya itu Deddy juga mengaitkannya dengan kebijakan UU Cipta Kerja yang berguna untuk menjawab persoalan-persoalan pengendalian pemanfaatan ruang di KBU yang semakin kompleks.

Deddy melakukan wawancara focus group discussion (FGD) dan studi dokumentasi untuk memperoleh data disertasinya. Sementara uji validitas data yang digunakan lewat triangulasi yakni dengan melihat data dan informasi tentang penelitian dengan tiga sudut pandang yakni teori, empirik, dan interpretasi peneliti.

Baca juga: Diterima di 21 Universitas Ternama Dunia, Siswa Ini Bagikan Kisahnya

Dari penelitian tersebut maka disimpulkan terkait perizinan, pemerintah kabupaten/kota menganggap bahwa izin ada pada kewenangan Pemprov. Padahal, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kewenangan dikembalikan kepada kabupaten/kota.

Menurut Deddy, pemerintah kabupaten/kota perlu berkoordinasi dalam perizinan terkait KBU secara integrasi. Selain itu, pemanfaatan ruang harus didasarkan pada pertimbangan teknis yang matang.

[post-views]
Selaras