Media Berkemajuan

19 September 2024, 16:03

QRIS Mulai Bebankan Tarif Jasa untuk Pelaku Usaha

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Merchant QRIS di Pasar Tradisional [Foto: Adwit B Pramono/Antara via keuangan.kontan.co.id]

Jakarta, mu4.co.id —  Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian tarif merchant discount rate (MDR) untuk usaha mikro sebesar 0,3%. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2023 setelah sebelumnya diberi keringanan diskon menjadi 0% saat pandemi, namun kebijakan tersebut tak lagi diperpanjang.

“Penyesuaian kebijakan merchant discount rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” ungkap  Gubernur BI, Perry Warjiyo saat konferensi pers di Jakarta dilansir dari ekonomi.republika.co.id.

Baca Juga: Viral! Modus Penipuan Baru, Ganti QRIS Kotak Amal Masjid dengan Rekening Pribadi

Merchant discount rate adalah biaya yang wajib diberikan pelaku usaha kepada bank atau PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) sebagai tarif transaksi menggunakan QRIS. Maka dari itu, pelaku usaha tidak boleh membebankan MDR kepada konsumen dengan menaikkan harga produk, jasa, atau layanan mereka.

Tarif ini bertujuan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak penyelenggara QRIS. Selain itu juga ditujukan untuk meningkatkan pelayanan QRIS, terkoneksi 24 jam, menghadapi isu-isu layanan, menjaga kualitas, dan masih banyak lagi.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono memastikan Bank Indonesia tidak mengantongi apapun dari tarif tersebut. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sepenuhnya untuk pemeliharaan layanan QRIS jangka panjang, termasuk peningkatan kualitas service kepada pengguna maupun pelaku usaha.

Baca Juga: Terkuak Sosok Penempel QRIS Palsu di Masjid

Selain usaha mikro, rupanya tarif MDR juga diterapkan pada sektor ini:

  • Transaksi pelaku usaha kecil, menengah, dan ke atas: 0,7%
  • Transaksi bidang pendidikan: 0,6%
  • Transaksi SPBU, badan layanan umum (BLU), dan public service obligation (PSO): 0,4%

Adapun kategori khusus yang tidak dikenakan tarif MDR yakni merchant untuk transaksi bantuan sosial, pembayaran pajak, paspor, dan donasi untuk tempat ibadah.

Sumber: katadata.co.id (Abdul Azis Said/Ameidyo Daud Nasution) , liputan6.com (Ilyas Istianur Praditya) , cnbcindonesia.com (Arrijal Rachman/ Hadijah Alaydrus) , dan ekonomi.republika.co.id (Novita Intan/Erik Purnama Putra)

[post-views]
Selaras